Sahbirin Noor Menang Praperadilan Dianggap sebagai Tamparan bagi KPK

Sahbirin Noor Menang Praperadilan Dianggap sebagai Tamparan bagi KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai kemenangan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) dalam proses praperadilan sebagai tamparan keras bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, putusan tersebut dapat menimbulkan keraguan terhadap kredibilitas dan profesionalitas KPK dalam mengusut perkara dan menetapkan tersangka.

“Di satu sisi itu juga seperti menampar institusi KPK. Orang mempertanyakan profesionalitas KPK ketika memberikan status kepada orang sebagai tersangka,” ujar Nasir kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (14/11/2024).

Nasir menekankan, KPK harus menghormati putusan tersebut dan melanjutkan proses penyelidikan guna memperkuat alat bukti untuk perkara yang menjerat Sahbirin.

“Tinggal bagaimana institusi penegak hukum. Apakah dia menyerah atau tidak. Di satu sisi itu juga seperti menampar institusi KPK,” kata Nasir.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan, putusan praperadilan hanya mengugurkan status tersangka terhadap Paman Birin, sehingga tidak ada halangan bagi KPK untuk melanjutkan pengusutan dugaan korupsi tersebut.

“Jadi mungkin nanti KPK memperbaiki bukti-bukti dan sebagainya, lalu kemudian dia melanjutkan lagi. Kita tunggu saja bagaimana KPK? Apakah akan memperbaiki bukti-bukti dan lain sebagainya terkait dengan Bapak Sahbirin tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024).

Pengunduran diri ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.

Hakim Tunggal, Afrizal Hadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Afrizal menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.

Meskipun demikian, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Sumber