Sahroni Apresiasi Kapolri: Tangkap Semua Terindikasi Judol di Komdigi!
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan apresiasi kepada Polri yang menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk pegawai Kementerian Komdigi, berkaitan dengan kasus judi online (judol). Sahroni pun meminta Polri menangkap semua pegawai Kementerian Komdigi yang terindikasi judol.
"Tangkap semua yang terindikasi judol siapa pun yang ada di Komdigi. Komisi III berjanji akan terus support dan kawal Polri dalam memberantas judi online," kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Sahroni mengaku sempat skeptis ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan pemberantasan judi online dalam 100 hari kerja. Namun, menurut dia, baru beberapa hari, sudah ada pemberantasan judi online.
"Saat Pak Kapolri menargetkan berantas judol dalam 100 hari, jujur saya agak skeptis. Apa bisa kejahatan sebesar dan se-settle ini bisa diselesaikan cepat. Namun sekarang baru beberapa hari sudah ada penangkapan besar seperti ini, saya tarik skeptisisme saya dan percaya kalau target 100 hari ini bisa dicapai. Apalagi instruksi Presiden ke Kapolri juga jelas dan tegas untuk hal ini," ucap dia.
Polda Metro Jaya menyatakan judi online (judol) masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.
Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam memblokir situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).
Pengungkapan kasus judi online ini sesuai dengan pernyataan Kapolri yang menyampaikan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo ialah memberantas perjudian online. Sebab, judi online (judol) masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa.
Kapolri mengatakan akan menindak tegas para pelaku tanpa ragu dan akan melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diperoleh dari hasil perjudian. Polri juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
Kapolri juga menyampaikan perintah kepada jajarannya untuk mendukung penuh seluruh program dan kebijakan pemerintah, terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara, baik dari segi penerimaan maupun pengeluaran. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap beberapa perkara yang menjadi atensi pemerintah, termasuk peredaran gelap narkoba.
"Petakan jalur masuknya narkoba yang sudah sangat meresahkan dan menimbulkan capital outflow, serta lakukan penindakan hukum yang tegas terhadap berbagai modus baru, kampung-kampung narkoba, termasuk yang dikendalikan dari lapas," ucap Kapolri.