Sahrul Gunawan Minta MK Diskualifikasi Petahana Kabupaten Bandung di Pilkada 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
“Mengenai diskualifikasi kepesertaan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024,” ujar kuasa hukum Sahrul Gunawan-Gun Gun, Bambang Wahyu Ganindra, saat membacakan petitum permohonan mereka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Pihak Sahrul-Gun Gun meyakini, Dadang-Ali patut untuk didiskualifikasi karena Dadang, selaku petahana, telah melanggar Pasal 71 ayat (5) UU 10 Tahun 2016 yang melarang para pejabat daerah petahana untuk mengganti pejabat di lingkungan mereka dalam kurun waktu 6 bulan menjelang pemilihan umum.
Pihak Sahrul-Gun meyakini, pergantian pejabat yang dilakukan oleh Dadang pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, patut menjadi bukti untuk Bawaslu Kabupaten Bandung menerbitkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi paslon 02.
“Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi Cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati,” kata Bambang.
Tak hanya itu, Dadang-Ali diyakini telah menguntungkan diri mereka sendiri dengan memasang logo pribadi mereka dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Logo ini diketahui sudah digunakan sejak 19 Juni 2024. Padahal, masa penetapan pasangan calon dan kampanye baru dilakukan pada September 2024.
Atas dugaan-dugaan ini, Sahrul-Gun meyakini paslon Dadang-Ali patut untuk didiskualifikasi, atau perolehan suara mereka sepantasnya dibuat menjadi nol suara.
“Dan, menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 suara, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 suara,” kata Bambang lagi.
Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024. Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan.
Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.