Said Abdullah: Kenaikan PPN Jadi 12% Amanat UU HPP yang Berlaku Sejak 2021

Said Abdullah: Kenaikan PPN Jadi 12% Amanat UU HPP yang Berlaku Sejak 2021

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menanggapi polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di kalangan kelompok parpol. Said menilai hal itu kontraproduktif dengan situasi ekonomi saat ini.

"Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah. Apalagi saat ini kita menghadapi sentimen negatif dari pasar atas menguatnya dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, karena ekspektasi investor atas menguatnya ekonomi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump," kata Said kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Said mengatakan kenaikan PPN yang diamanatkan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diberlakukan secara bertahap sejak 1 April 2022 sebesar 11%, kemudian menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dia menegaskan kenaikan PPN tidak datang seketika.

"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen," ujar Said.

"Setelah Undang-Undang No 7 Tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap. Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," imbuh dia.

Lebih lanjut, Said menyebutkan pemberlakuan kenaikan PPN itu telah disepakati pemerintah dan DPR untuk menjadi asumsi tambahan penerimaan perpajakan ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Said pun menyebutkan barang dan jasa yang tidak boleh dikenakan PPN atau PPN 0%.

"UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0%, antara lain ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis," kata Said.

Lebih lanjut, Said mengungkit pemerintah dan DPR telah menyepakati target pendapatan negara melalui pemberlakuan PPN 12% untuk mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disepakati dalam pembahasan APBN 2025.

"Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12% untuk mendukung berbagai program strategis Presiden, Bapak Jenderal Purn Prabowo Subianto untuk merealisasikan program-program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025, antara lain, Makan Bergizi Gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 T, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 T, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp 1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp 8 triliun, Renovasi Sekolah Rp 20 T, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp 2 T, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 T," kata Said.

"Selain itu, dalam rapat kerja antara para Menteri Koordinator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras," lanjutnya.

Said pun menegaskan PDIP memiliki agenda politik untuk meningkatkan kualitas SDM dan kesehatan yang inklusif. Dengan begitu, menurut dia, PDIP berkomitmen untuk mengawal program quick win pemerintah melalui dukungan terhadap APBN 2025.

"Dengan demikian, program-program di atas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif. Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya program quick win di atas melalui dukungan terhadap APBN 2025," ujar Said.

Simak Video PPN Bakal Naik Jadi 12% Bikin Resah

[Gambas Video 20detik]

Sumber