Said Abdullah, Olly Dondokambey dan Bambang Pacul Hadiri Pemecatan Jokowi dari PDI-P

Said Abdullah, Olly Dondokambey dan Bambang Pacul Hadiri Pemecatan Jokowi dari PDI-P

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution pada Senin (16/12/2024).

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun, yang membacakan surat keputusan (SK) pemecatan di hadapan sejumlah petinggi partai.

Dalam acara tersebut, Komarudin didampingi oleh Ketua DPP PDI-P Said Abdullah, Bendahara Umum PDI-P Olly Dondokambey, serta Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) dan Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul).

“Di depan seluruh jajaran ketua DPD partai se-Indonesia, DPP partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” ujar Komarudin.

Komarudin kemudian membacakan isi SK Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang menetapkan pemecatan Jokowi dari keanggotaan PDI-P, yang berlaku sejak 14 Desember 2024.

“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” lanjutnya.

Dalam surat tersebut, PDI-P menegaskan bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari keluarga besar partai Banteng.

Jokowi juga dilarang melakukan kegiatan dan menduduki jabatan dengan mengatasnamakan PDI-P.

“Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi,” kata Komarudin.

Selanjutnya, Komarudin membacakan SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dan SK Nomor 1651/KPTS/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution.

Kedua surat tersebut ditetapkan pada 4 Desember 2024.

PDI-P juga melarang Gibran dan Bobby untuk melakukan kegiatan serta menduduki jabatan dengan mengatasnamakan partai.

“Demikian pembacaan surat pemecatan ini, selanjutnya mari kita solid,” jelas Komarudin.

Sumber