Said Didu Dipanggil Polisi karena Kritik PSN di PIK 2, Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran HAM
TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Said Didu, Gufroni menilai, pelaporan terhadap kliennya karena mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebab, kritik yang dilontarkan Said Didu dianggap bentuk ekspresi dari warga yang dijamin oleh undang-undang.
"Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," ujar Gufroni saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Gufroni menjelaskan, Said Didu dikenal sebagai sosok yang kerap mengkritisi proyek pembangunan nasional yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Selain PSN PIK-2, Said Didu juga pernah menyoroti proyek Rempang Eco City, Bandara Kertajati, dan Tol Becakayu. Kritik itu, adalah bentuk partisipasi warga dalam negara demokratis.
"Proses hukum terhadap Said Didu tidak bertujuan untuk menegakkan hukum, melainkan untuk membungkam kritik yang disampaikan terhadap proyek pembangunan," jelas dia.
Maka dari itu, dia mempertanyakan relevansi pihak pelapor, dalam hal ini adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota.
Menurutnya, pernyataan Said Didu tentang PSN PIK-2 sama sekali tidak pernah menyebut nama Maskota.
Diketahui, Said Didu, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan tersebut atas laporan dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya soal Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).
"Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).
Said Didu dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.