Sakit Hati Dikatai Kasar, Sekuriti Bunuh Guru Rentenir di Riau

Sakit Hati Dikatai Kasar, Sekuriti Bunuh Guru Rentenir di Riau

 

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan guru yang terjadi tiga pekan lalu di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya terungkap.

Guru bernama Heri Aprianus Saragih (30) itu dibunuh oleh Doni Suharianto (33), sekuriti perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengungkapkan, pelaku membunuh korban dengan cara menikam leher korban sebelah kiri menggunakan sebilah pisau.

Setelah itu, pelaku mengambil tas korban yang berisi satu unit handphone, uang Rp 1,3 juta, KTP, SIM, ATM, serta kartu tanda keanggotaan korban sebagai guru.

Pelaku kemudian melepaskan selang karburator sepeda motor korban, lalu menampung minyak menggunakan teko yang sebelumnya dibeli pelaku.

Lalu, menyiramkan ke tubuh korban dan membakarnya.

"Setelah membunuh dan membakar korban, pelaku pergi ke areal perkebunan sawit dan menyembunyikan pisau di dalam lumpur di parit," kata Ronald kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (22/12/2024).

Selanjutnya, pelaku mengendarai sepeda motor dengan jarak tempuh sekitar 15 menit di dalam kebun sawit, lalu membakar barang-barang korban untuk menghilangkan barang bukti.

Namun, uang Rp 1,3 juta milik korban diambil pelaku.

Motif pelaku

Doni Suharianto membunuh korban lantaran sakit hati sering dikatai kasar dan direndahkan.

"Untuk motifnya, pengakuan pelaku karena sakit hati terhadap korban yang selalu berkata kasar dan merendahkan pelaku," ungkap Ronald.

Lebih lanjut, Ronald menjelaskan, pelaku setelah membunuh korban pada Jumat (29/11/2024), keesokan harinya melarikan diri dengan membawa anak dan istrinya ke Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Setelah itu, pada Jumat (5/12/2024), pelaku melarikan diri ke Kota Jambi dan bersembunyi di kebun sawit milik orangtuanya.

Delapan hari kemudian, tepat pada Jumat (13/12/2024), pelaku kembali ke Desa Pematang Cermai dengan menumpangi bus untuk menemui istrinya.

Dalam pelariannya, tim Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu berupaya mencari pelaku.

Petugas berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk menangkap pelaku.

Tepat pada Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di gerbang tol Tebing Tinggi, Sumut.

Dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan ini, kata Ronald, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mencari orang yang terdekat dengan korban.

Petugas akhirnya mengetahui bahwa korban, Heri Aprianus Saragih, menjalankan usaha membungakan uang atau dikenal dengan rentenir dengan seseorang bernama Doni Suharianto atau pelaku.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap Doni.

Sehari sebelum korban ditemukan tewas, Doni selaku sekuriti kebun sawit melakukan patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Afdeling V Blok JK V.

Petugas mendapat petunjuk dari keterangan saksi, Bombong, selaku atasan pelaku.

Dari keterangan Bombong, pada Kamis (28/11/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, Doni berada di TKP memantau aktivitas pemupukan sawit.

Pada pukul 12.00 WIB, Doni meminta izin untuk meninggalkan pekerjaan dengan alasan menemui seseorang.

"Pada malamnya, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku mengirimkan foto kepada saksi Bombong berupa foto tangannya dalam kondisi terluka dengan enam jahitan dan dibalut perban," sebut Ronald.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu melakukan penyelidikan terhadap dokter yang melakukan pengobatan terhadap Doni di klinik.

Pada Senin (1/12/2024), petugas melakukan investigasi terhadap dokter Faradilla Lestari yang berlokasi di Desa Sumbersari.

Alhasil, petugas memperoleh fakta bahwa benar Doni melakukan pengobatan di klinik tersebut.

Berdasarkan keterangan dari dokter, terdapat kejanggalan luka di telapak tangan kanan pelaku.

Pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau hingga barang-barang milik korban diamankan di Mapolsek Tapung Hulu.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat pria di jalan dalam perkebunan kelapa sawit Afdeling V Blok JK V Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Wel Etria, mengatakan, mayat pria tersebut ditemukan sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat (29/11/2024).

Korban bernama Heri Aprianus Saragih (30), yang berprofesi sebagai seorang guru, warga Jalan Lindai, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Sumber