Sakit Hati, Pria Bunuh Rekan Kerja dan Buang Jasad di Pinggir Kali Cisadane
TANGERANG, KOMPAS.com - Pria bernama Imam (27) membunuh rekan kerjanya dan meninggalkan jasadnya di semak-semak pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (2/12/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Imam membunuh korbannya, IK (22), karena sakit hati dengan perkataan korban.
"Pembunuhan dilakukan Senin (2/12/2024) petang karena pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan yang dilontarkan korban terhadapnya," ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Sebelum pembunuhan, IK dan Imam berjanji untuk bertemu sepulang bekerja di kawasan Simpang Cadas, Kota Tangerang.
"Saat bertemu sepulang bekerja, antara pelaku dan korban sepakat untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban," kata Zain.
Di tengah jalan, mereka mampir sejenak ke SPBU Desa Gaga untuk mengisi bensin. Di sana, keduanya sempat mengobrol. IK mengaku sedang menyukai seseorang.
Lalu, Imam bertanya dan meminta pendapat kepada IK tentang dirinya. IK pun menjawab, pelaku tidak pernah merapikan rambutnya, berkulit hitam, dan tidak akan punya pacar kalau tidak dijodohkan.
"Pelaku merasa sakit hati mendengar perkataan korban. Dia mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang untuk berfoto-foto," jelas Zain.
Kemudian, korban yang saat itu sedang berdiri di pinggir Kali Cisadane, langsung dipukul kepalanya dari belakang oleh pelaku sehingga membuat korban terjatuh.
"Korban sempat melawan dan meronta tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut korban, kemudian memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong," ucap Zain.
Melihat korban sudah tak lagi bergerak, pelaku langsung menyeret tubuh korban ke semak-semak. Ia pergi meninggalkan IK dengan mengenndarai sepeda motor milik korban.
Dua hari setelah kejadian itu, tepatnya pada Rabu (4/12/2024), jenazah IK ditemukan oleh warga dalam kondisi separuh telanjang dan terdapat luka-luka di bagian kepala.
Jenazahnya ditemukan oleh dua pria yang sedang memancing di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Awalnya Basri dan Marsan sedang memancing di pinggir kali. Kemudian, saat akan berpindah, mereka berjalan menyusuri pinggiran kali dan melihat tubuh dalam posisi telungkup di semak-semak rumput," ujar Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi, Kamis (5/12/2024).
Karena penasaran, kedua pemancing itu mendekati tubuh tersebut dan memastikan bahwa itu adalah mayat perempuan.
Setelah itu, salah satu dari mereka segera menghubungi ketua RT setempat, Satim, untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Salah satu dari mereka menelepon Ketua RT dan melaporkannya. Terus ketua RT melapor kepada kami," kata Kuswadi.
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi tubuh perempuan tersebut. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi penemuan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pasang sarung tangan, sepasang sepatu, sepotong kayu, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 2.000.
Sedangkan untuk pelaku sendiri, sudah ditangkap pada Kamis (5/12/2024) pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yanuar Kanitero mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang berjalan menuju lokasi kerjanya yang berada di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Kami ketemu pelaku saat dia dalam perjalanan tempat kerjanya," kata David.
Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah barang bukti, termasuk motor korban.
Imam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.