Saksi Airin-Ade Ogah Tanda Tangan Hasil Pilkada Banten, Apa Alasannya?

Saksi Airin-Ade Ogah Tanda Tangan Hasil Pilkada Banten, Apa Alasannya?

SERANG, KOMPAS.com - Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi tidak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Banten 2024. 

"Kalau persoalan kita tidak tanda tangan, itu menyikapi dinamika politik yang kami menganggap jauh dari sempurna atau jauh dari demokrasi," kata saksi Airin-Ade, Dipo Heru Prayetno kepada wartawan di kantor KPU Banten, Kota Serang, Sabtu (7/12/2024). 

Untuk itu, kata Dipo, langkah selanjutnya pasangan Airin-Ade melalui kuasa hukumnya akan melayangkan gugatan hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kemungkin begitu (gugat ke MK). Nanti tunggu saja kabar selanjutnya," katanya lagi.

Dipo menyebutkan, pada kontestasi Pilkada Banten masih terjadi kecurangan seperti  keterlibatan kepala desa, aparatur sipil negara (ASN) hingga aparat penegak hukum (APH). 

Menurutnya, dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi tersebut sudah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. Namun, proses penanganannya tidak diketahui tindak lanjutnya. 

Sehingga, Airin-Ade keberatan dari proses demokrasi di tanah jawara yang dinilai carut marut. 

"Dari situ maka kami dari situ sepakat tidak tanda tangan di hasil rapat pleno pada hari ini," tegas Dipo. 

Menanggapi saksi pasangan Airin-Ade yang enggan menandatangani berita acara dan sertifikat pleno rekapitulasi suara, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengaku tidak mempermasalahkannya. 

Sebab, keputusan tersebut merupakan hak mereka dan tak akan memengaruhi hasilnya. 

"Kami menghormati dari saksi yang tidak melakukan tanda tangan namun tidak mempengaruhi penetapan perolehan hasil yang telah kita tetapkan," katanya lagi. 

Namun, Ihsan berharap kepada seluruh pasangan calon bisa menerima, bisa legawa dengan hasil Pilkada Banten. 

Hal itu diharapkan agar pembangunan di Provinsi Banten bisa berjalan baik. 

"Kami juga menghormati kepada paslon yang ingin menempuh upaya keadilan atau upaya lainnya. Ada mekanisme melalui jalur PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK," kata Ihsan. 

Sebelumnya diberitakan, pasangan calon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah memperoleh 3.102.501 suara. 

Perolehan suara ini diatas pasangan calon nomor urut 1 Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi yang meraup 2.449.183 suara.

Sumber