Saksi Bisu yang Bikin Kaget di Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti
Di hadapan anggota Dewan Komisi III DPR, Dwi Ayu Dharmawati menceritakan pengalaman kelamnya dianiaya anak bos bernama George Sugama Halim. Barang bukti kursi besi untuk menganiaya Dwi membuat kaget anggota DPR.
Dwi berprofesi sebagai karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dwi dianiaya oleh George, yang merupakan anak dari pemilik toko roti tempatnya bekerja.
Dwi dan Komisi III DPR beraudiensi dalam masa reses di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman memimpin rapat tersebut.
"Dwi Ayu atau kuasa hukumnya sampaikan kronologinya sejak awal sampai hari ini. Tenang aja, Mbak, kami jamin keamanan Anda," kata Habiburokhman mempersilakan Dwi.
Dwi kemudian menyampaikan konteks kejadian viral saat dilempar kursi oleh George Sugama Halim. Dia mengaku diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Jadi posisinya saya kerja tanggal 17 Oktober, 9 malam. Si pelaku dari luar masuk ke dalam toko, duduk di sofa mesan (order makanan secara online), setelah abangnya datang, dia nyuruh saya nganterin makanan ke kamar pribadinya. Di situ saya nolak karena di situ bukan tugas saya juga," kata Dwi.
Dwi menegaskan menolak permintaan George tersebut. Selanjutnya, menurut dia, George melemparinya dengan barang-barang di toko, salah satunya kursi.
"Di situ saya nolak. Pas saya nolak berkali-kali, dia ngelempar saya pakai patung, lempar saya pakai bangku, lempar saya pakai mesin EDC. Habis itu saya ditarik sama ayahnya si pelaku," kata Dwi.
"Karena HP dan tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilemparin lagi pakai kursi. Akhirnya saya kabur ke belakang, ke tempat banyak oven. Dari situ saya nggak bisa ke mana-mana, akhirnya saya dilemparin lagi pakai barang-barang. Ending-nya saya dilempar pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah," lanjut dia.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, yang ikut dalam audiensi, memaparkan perkembangan kasus penganiayaan Dwi. Lilipaly menampilkan tangkapan layar barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut.
"Ini barang bukti yang kami sita. Telah dilaksanakan penyitaan terhadap benda/barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.SITA/306/XII/RES.1.6/2024/RESKRIM di TKP (Lindayes Bakery Jl Raya Penggilingan No 14 RT 008/009, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur)," kata Lilipaly.
"Berupa 1 buah kursi besi, 1 buah loyang, 1 buah mesin EDC BCA, 1 buah patung pajangan," lanjut dia.
Saat layar ruang rapat menampilkan barang bukti tersebut, Habiburokhman sempat menyoroti kursi kantor. Dia heran kursi tersebut digunakan George untuk kekerasan kepada Dwi.
"Kursi sebesar ini dilempar? Astagfirullahaladzim. Dilempar ke Mbak Ayu ini sebesar ini? Oke, lanjut, lanjut," ujar Habiburokhman.
Penyidikan kasus penganiayaan terhadap Dwi oleh George masih berjalan. Polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap anak bos toko roti tersebut.
"Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (17/12).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, George disebut temperamental. "Kalau dari hasil keterangan para saksi, seperti itu (temperamental)," imbuhnya.
George Sugama Halim ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik meningkatkan status George sebagai tersangka. George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.