Saksi Kasus Korupsi Timah Akui 33 Transaksi ke Helena Lim, Totalnya Rp 70 M

Saksi Kasus Korupsi Timah Akui 33 Transaksi ke Helena Lim, Totalnya Rp 70 M

Mantan staf administrasi PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), Elsi Rahayu, mengakui melakukan 33 transaksi ke terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Total transaksi itu mencapai Rp 70 miliar.

Hal itu disampaikan Elsi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan Terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Elsi mengatakan nama pengirim dan penerima transaksi itu ditulis money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

"Dikirimnya ke PT Quantum juga?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

"Iya," jawab Elsi.

"Kenapa kok bisa pengirimnya PT Quantum, penerimanya juga PT Quantum?" tanya jaksa.

"Karena perintahnya begitu," jawab Elsi.

"Perintah Yulia (bagian keuangan PT Stanindo Inti Perkasa)?" tanya jaksa.

"Iya, terus dari banknya juga nggak apa-apa katanya," jawab Elsi.

Jaksa lalu merincikan total 33 transaksi berdasarkan slip setoran dari PT Stanindo Inti Perkasa ke PT Quantum Skyline Exchange yang mencapai Rp 70 miliar. Elsi membenarkan slip setoran itu dilakukan pada 2019-2020.

"Kalau total dari 2019 sampai dengan 2020 itu berkisar sampai dengan Rp 70 miliar. Perkiraan saksi apakah sampai dengan nilai segitu?" tanya jaksa.

"Bentar ya Pak Penuntut Umum, ini kan sudah ada dokumennya. Apakah dokumen ini saksi tahu nggak? perlihatkan aja ke saksi. Saudara saksi kan jumlahnya ada di situ jumlahnya, Saudara tadi kan diperlihatkan oleh penuntut umum, slip setoran. Apakah slip setoran ini Saudara tahu seperti ini yang Saudara kirim waktu itu?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih persidangan.

"Iya, betul," jawab Elsi.

"Benar ya? Jadi waktu Saudara transfer lebih dari satu kali ya?" tanya hakim.

"Lebih dari satu kali," jawab Elsi.

Kemudian, jaksa mendalami pengetahuan Elsi terkait uang yang dikirimkan ke PT Quantum Skyline Exchange. Namun, Elsi mengaku tak tahu tujuan transfer uang tersebut.

"Saksi tahu itu uang-uang yang saksi setorkan ke PT Quantum itu uang apa?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Elsi.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Harvey Moeis disebut meminta dana pengamanan yang seolah-olah dijadikan sebagai dana CSR ke smelter swasta. Dana CSR itu disetorkan ke money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang kemudian diberikan ke Harvey.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

"Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Sumber