Saksi Korupsi Truk Basarnas Sebut Bagi Sembako dari Uang Pemenang Lelang
Jaksa KPK menghadirkan mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Basarnas, Kamil, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle (RSV). Kamil mengungkap ada pembagian sembako dari duit pemenang lelang proyek yang dibagikan ke jajaran Basarnas.
Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta. Mulanya, hakim mencecar Kamil soal penarikan uang dalam jumlah ratusan hingga miliaran untuk kebutuhan operasional Basarnas.
"Kenapa nggak ditransfer saja? Kenapa harus ditarik tunai, gitu?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Kamil menjawab karena pemegang kas meminta uang dalam bentuk cash disimpan di brankas. Uang tersebut untuk keperluan operasional.
Hakim heran lantaran ada uang lain untuk operasional di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kamil mengatakan uang operasional itu digunakan untuk tunjangan hari raya (THR), uang makan, hingga pembagian sembako ke jajaran Basarnas yang merupakan kebijakan eks Kabasarnas, Muhammad Alfan Baharudin.
"Basarnas kan ada anggarannya, dianggarkan di APBN, untuk operasional juga ada anggarannya kan. Nah ini anggaran untuk apa ini?" tanya hakim.
"Izin bapak mungkin saya cuman sedikit, itu kan ada kegiatan Dharma Wanita. Itu kan non-anggaran, terus kebijakan Pak Alfan itu ada uang THR, ada uang sembako, ada bantuan uang makan karena memang tempo hari kan pemerintah belum," jawab Kamil.
"Izin itu kebijakan Kabadan, Alfan Baharudin," jawab Kamil.
Kamil mengaku tak tahu bagian yang diterima Max, Anjar hingga Alfan. Dia mengatakan dirinya sebagai eselon III memperoleh Rp 10 juta per tahun di era kepemimpinan Alfan.
Hakim juga menanyakan siapa yang menentukan pembagian uang. Kamil menjawab yang menentukan pimpinan Basarnas. Kamil mengatakan praktik pembagian duit itu hanya berlangsung di era kepemimpinan Alfan yakni selama 2 tahun. Dia menuturkan duit itu berasal dari setoran pemenang lelang proyek di Basarnas.
"Berapa lama itu Saudara terima Rp 10 juta itu?" tanya hakim.
"Masa Pak Alfan 2 tahun," jawab Kamil
Kamil menegaskan praktik ini terjadi di 2 tahun kepemimpinan Alfan. Sebelum dan setelahnya tak ada lagi bagi-bagi uang.
"Saya kembali tadi kepada sumber-sumber uang, pengetahuan terakhir yang Saudara ketahui sumber uang yang kemudian dibagi-bagi tadi, itu berasal dari mana? Apakah memang benar yang men-transfer uang-uang itu adalah pihak yang sebagai pemenang setiap pengadaan di Basarnas?" tanya hakim.
"Izin Yang Mulia, kami hanya membantu Pak Rudy Hendro Satmoko karena yang berhubungan dengan peserta warjas ya beliau," jawab Kamil.
"Saya tidak bertanya yang berhubungan siapa tapi pengetahuan terakhir Saudara, atas uang tadi yang masuk ke rekening tadi itu sumbernya benar tidak dari para peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan di Basarnas?" cecar hakim. "Iya," jawab Kamil.
"Dari mereka semuanya kan? ada beberapa perusahaan kan?" tanya hakim.
"Betul," jawab Kamil.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.
Simak juga Video Eks Kabasarnas Ajukan Eksepsi Seusai Didakwa Suap Rp 8,6 Miliar
[Gambas Video 20detik]