Saksi Kunci Kasus Pembunuhan oleh Polisi di Kalteng Jadi Tersangka, Istri: Niat Kami Ungkap Kebenaran
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AKS di Provinsi Kalimantan Tengah, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial MH, yang merupakan sopir mobil, ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Istrinya, Yuliani (38), membantah keterlibatan suaminya dan menegaskan perannya sebagai penyedia jasa transportasi.
Dia menyebut, suaminyalah yang melaporkan kasus ini ke polisi agar kebenaran terungkap.
Yuliani terlihat emosional saat diwawancarai di depan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (16/12/2024).
“Aku minta tolong media, suamiku dijelekkan. Padahal dia itu cuman (penyedia) jasa, seorang sopir, suamiku hanya diminta tolong untuk mengantarkan (Brigadir AKS) karena itu memang pekerjaannya,” ungkap Yuliani.
Dia merasa terpukul dengan situasi ini, mengingat niat awal suaminya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya adalah untuk mengungkap kebenaran.
“Aku terpukul, niat kita melapor untuk membuka kebenaran,” ujarnya.
Yuliani tak dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih syok dengan berita penetapan tersangka terhadap suaminya.
Pengacara keluarga Yuliani, Parlin Bayu Hutabarat, menjelaskan bahwa mereka baru menerima informasi mengenai penetapan MH sebagai tersangka melalui surat penangkapan dan penahanan pada hari yang sama.
“Baru tadi kami menerima tiga buah surat ini, baru hari ini kami atas nama keluarga mengetahui kalau MH ditetapkan jadi tersangka,” ungkap Parlin.
Hingga saat ini, Parlin menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui detail kasus yang menjerat suaminya.
“Yang kami ketahui dari surat ini, MH ditetapkan tersangka dari Pasal 365 Ayat 4, Pasal 338, kemudian Pasal 55, itu hasil dari penyidikan. Besok kami mau tindaklanjuti lagi dengan penyidik,” jelasnya.
Parlin menekankan bahwa suami kliennya hanya menjalani profesi sebagai sopir dan tidak pernah mengetahui bahwa akan terjadi pembunuhan.
“Ini kan tuduhan membunuh, pasal 338 dan 365, suaminya ini berprofesi sebagai sopir grab, kemudian diminta jasa, dipesan oleh si pelaku oknum anggota tadi, tiba-tiba hasil penyelidikan keluar, suami ibu jadi tersangka,” papar Parlin.
Dia juga menyoroti bahwa MH adalah sosok yang berinisiatif melaporkan kasus ini.
“Terungkapnya kasus ini berkat usaha dan niat baik Pak MH, suami ibu, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan itu, tapi ujung dari niat baik tadi, beliau malah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Parlin.
MH dan istrinya melaporkan kasus tersebut pada Selasa (10/12/2024) ke Jatanras Polresta Palangka Raya, yang kemudian menjadi cikal bakal terungkapnya kasus ini.
Parlin menyatakan bahwa MH seharusnya dapat diposisikan sebagai justice collaborator.
“Secara teori ada istilah justice collaborator, ini bisa juga disebut whistleblower, ini yang nanti akan kami uji kembali,” jelasnya.
Diketahui, MH dan oknum polisi yang diduga melakukan pembunuhan tersebut baru saling mengenal sekitar satu bulan sebelum kasus ini terungkap.
“Baru kenal sekitar satu bulan,” ujar Parlin.
Polda Kalteng sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum polisi ini.