Saksi Kunci Polisi Tembak Warga Diintimidasi Brigadir Anton Saat Hari Idul Fitri

Saksi Kunci Polisi Tembak Warga Diintimidasi Brigadir Anton Saat Hari Idul Fitri

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Sidang lanjutan kasus penembakan warga oleh anggota polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (10/4/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Muhammad Haryono (MH), salah satu tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus ini, mengaku mengalami intimidasi dari Brigadir Anton Kurniawan (AK) saat berada di rumah tahanan (rutan) Palangka Raya, tepat pada hari pertama Idul Fitri.

“Klien kami itu kan berada dalam satu lingkungan rutan, makanya di Lebaran itu masih terjadi teror dan intimidasi terhadap MH dan keluarganya,” kata Parlin Bayu Hutabarat, kuasa hukum MH.

Parlin mengungkapkan, pihaknya telah memohon kepada majelis hakim untuk memisahkan tempat penahanan antara MH dan Brigadir AK guna mencegah potensi tekanan lebih lanjut.

“Walaupun sampai saat ini majelis hakim belum melakukan itu,” tambahnya.

Bentuk intimidasi, menurut Parlin, meliputi teriakan terhadap anak MH dan pengacungan jari tengah oleh Brigadir AK, yang merupakan mantan anggota Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Palangka Raya.

“Bahkan juga ada tatapan-tatapan sinis dari AK kepada klien kami. Ini yang kami khawatirkan, maka dari itu sejak dimulainya penyidikan hingga sebelum sidang kami minta pengawalan dari LPSK,” ujarnya.

Parlin menegaskan bahwa MH adalah pelapor utama dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK telah meminta hakim untuk memindahkan MH dari satu sel dengan Brigadir AK.

“Kami khawatir klien kami kenapa-kenapa, karena viralnya kasus ini berawal dari kejujuran klien kami, dialah yang melaporkan kasus ini,” tegas Parlin.

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Brigadir AK, Suriansyah Halim, membantah bahwa kliennya melakukan intimidasi terhadap MH maupun keluarganya. Menurut Halim, anak MH yang disebut menjadi sasaran intimidasi tidak lagi tergolong anak di bawah umur.

“Saudara Anton bilang tidak ada (mengintimidasi)… anaknya itu kan bukan kategori anak di bawah umur, bahkan tadi si Heri menjelaskan umurnya 17 tahun lebih,” ujar Halim.

Ia juga menyebut bahwa Brigadir AK tidak melakukan tindakan menggertak atau mengancam sebagaimana yang dituduhkan.

 

Sumber