Saksi Mata Jadi Tersangka, Tragedi Polisi Bunuh Warga Hancurkan Keluarga Sopir Taksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Keluarga Haryono, saksi kunci yang turut menjadi tersangka dalam kasus oknum polisi bunuh warga di Kalimantan Tengah (Kalteng), kehilangan sosok yang menjadi tulang punggung keluarga.
Haryono juga trauma berat usai menyaksikan peristiwa sadis tersebut.
Haryono tinggal bersama istri dan kedua anaknya di sebuah barak atau kos-kosan di Kota Palangka Raya.
Untuk kehidupan sehari-hari, keluarganya hanya mengandalkan penghasilan dari Haryono yang berprofesi sebagai sopir taksi.
Anak pertamanya berusia 16 tahun namun putus sekolah. Sementara anak keduanya masih duduk di sekolah dasar. Yuliani (38), istri dari Haryono, sehari-hari merupakan ibu rumah tangga.
Menurut penuturan Yuliani, suaminya bekerja sehari-hari sebagai sopir taksi “online”.
Suaminya juga bisa menerima jasa sopir taksi “offline”.
Saat kejadian nahas itu, Haryono diminta mengemudikan mobil pribadi milik Brigadir Anton, polisi yang diduga menembak warga hingga tewas.
“Memang pekerjaan sehari-harinya itu, di luar itu nggak ada. Kalau beliau sepi job tunggu di rumah aja, beliau sudah menekuni pekerjaan itu selama kurang lebih dua tahun,” tutur Yuliani saat berbincang-bincang dengan Kompas.com di Palangka Raya, Rabu (18/12/2024).
Usai menyaksikan pembunuhan tragis di depan matanya, kata Yuliani, Haryono mengalami stress, depresi, dan menangis sendiri. Laki-laki berusia 37 tahun itu juga tidak mau makan.
“Beliau yang biasanya datang kerja bercanda, ngobrol sama anak-anak, tapi ini malah diam terus, murung, pulang sore pas tanggal 27 November (di hari kejadian) itu, sikapnya tiba-tiba begitu,” tuturnya.
Pagi hari sehari setelah kejadian, Haryono hanya berdiam diri tiduran di kasur dengan tatapan kosong. Istrinya sudah menyuruhnya untuk mandi dan menyiapkan makan, namun Haryono masih terdiam. Awalnya, sang istri mengira jika Haryono kelelahan.
“Kok, selang dua hari sampai empat hari, suamiku masih begitu. Selain merenung, dia menangis sendiri, ketawa sendiri, begitu kan aku bingung, bertanya-tanya kenapa dia jadi begitu,” ujarnya.
Suaminya kemudian bercerita empat hari setelah kejadian itu kepada istrinya.
Pada Selasa (10/12/2024) siang, Haryono bersama Yuliani lalu melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya untuk mengungkap kasus pembunuhan keji tersebut.
Usai melaporkan kasus ini, Haryono lantas kerap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Setelah itu, Haryono jarang pulang ke rumah.
“Dari itu (usai melapor), suamiku pulang cuman pas malam Minggu (15/12/2024) sore pas Maghrib, itu sudah diberitahu bahwasanya suami saya cuman saksi, bisa pulang kan, tapi setelah itu, jam 22.00 malam, suami saya dijemput lagi,” tuturnya.
Setelah itu, Yuliani tidak pernah bertemu lagi dengan suaminya hingga penetapan tersangka pada Senin (16/12/2024).
Dia baru bertemu sang suami pada Selasa (17/12/2024) di rumah tahanan Polresta Palangka Raya yang sudah berstatus tersangka.
“Kami bertemu selama 15 menit, saya cuman ngobrol sebentar untuk saling menguatkan,”
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Brigadir Polisi AK. Salah satu tersangka adalah warga sipil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Brigadir AK itu dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.
“Kami memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus yang berawal dari penemuan mayat ini, dari hasil penyelidikan ada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya,” beber Nuredy kepada awak media dalam konferensi pers di Lobi Markas Polda Kalteng, Palangka Raya, Senin (16/12/2024).
Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian, kata Nuredy, melalui mekanisme manajemen penyidikan, pihaknya menetapkan dua tersangka.
“Tersangka atas nama AKS (Brigadir Polisi) dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” bebernya.
Nuredy menjelaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal 365 Ayat 4 dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Atau penjara dengan waktu tertentu paling lama 20 tahun, demikian yang bisa kami sampaikan, untuk saat ini proses penyidikan masih berlanjut, mohon bersabar atas perkembangan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.