Saksi Mengaku Diperintah Sestama Basarnas Ambil Uang Rp 20 Juta untuk Anggota Komisi V DPR RI
JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Kepegawaian Ahli Madya Badan Sar Nasional (Basarnas), Kundori, mengaku pernah diminta atasannya, Dadang Arkuni, mengambil uang Rp 20 juta untuk diserahkan kepada anggota Komisi V DPR RI.
Peristiwa itu dibenarkan Kundori ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) tahun anggaran 2014 di Basarnas.
Adapun Dadang merupakan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas yang menjabat pada 2015 hingga 2018.
Dalam persidangan, mulanya anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setyawan, mengonfirmasi keterangan Kundori di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang bersangkutan (Dadang) ngomong kepada saya (Kundori), bahwa uang Rp 20 juta tersebut akan diserahkan kepada salah satu anggota Komisi V DPR RI. Ada peristiwa itu tidak?” tanya Hakim Alfis, di ruang sidang, Kamis (16/1/2025).
“Iya,” jawab Kundori.
“Tapi, kapannya saya kurang tahu. Cuma seingat saya, iya,” lanjut dia.
Mendengar ini, Hakim Alfis heran Kundori terus-menerus mengaku lupa ketika dicecar terkait materi perkara korupsi di Basarnas.
Namun, berkaitan dengan persoalan pribadi atasannya yang disebut menikah siri atau memiliki istri muda, justru ia ingat.
“Kalau tadi nikah siri bukan kayaknya, yakin sekali nikah, nikah siri. Loh, terkait ngambil uang Rp 20 juta di bendahara kok pakai kata-katanya gitu,” ujar Hakim Alfis.
Alfis lantas mencecar Kundori apakah ia pernah mengambil uang Rp 20 juta dari bendahara dan siapa nama bendaharanya.
Kundori mengaku mengambil uang Rp 20 juta dari bendahara Basarnas saat itu, yang bernama Sunarno.
Hakim ad hoc itu terus mengajukan pertanyaan yang meminta detail peristiwa pengambilan, seperti apakah ia masuk ke ruang kerja Sunarno dan mengambil uang.
“Saudara tahu, melihat uang Rp 20 juta itu diambil dari mana? Ada brankas di ruangannya?” cecar Hakim Alfis.
“Ada,” jawab Kundori.
Ia juga mengakui uang tersebut diambil Sunarno dari brankas tersebut senilai Rp 20 juta dan diserahkan kepadanya.
Kemudian, ia membawa uang itu kepada Dadang dan diserahterimakan secara langsung.
“Terkait anggota Komisi V DPR RI, saudara tahu dari mana?” tanya Hakim Alfis.
“Kata Pak Dadang,” ujar Kundori.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500. Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.