Saksi Rido Tolak Tanda Tangan Penetapan Rekapitulasi, KPU Jakarta Timur: Hal yang Biasa

Saksi Rido Tolak Tanda Tangan Penetapan Rekapitulasi, KPU Jakarta Timur: Hal yang Biasa

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memastikan bahwa penolakan saksi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), untuk menandatangani berita acara rekapitulasi suara tidak memengaruhi proses penghitungan suara tingkat kota.

"Ya, kan biasa ya kalau misalnya ada salah satu paslon dan salah satu partai yang tidak menandatangani, ya kita tetap jalan," ujar Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia usai memimpin rekapitulasi tingkat kota, Rabu (4/12/2024).

Tedi menambahkan, alasan penolakan tersebut akan dicatat dalam laporan kejadian khusus.

"Mereka sudah menyampaikan alasan-alasannya. Ini akan kita catat dalam kejadian khusus ya. Secara keseluruhan, mereka mengapresiasi proses rekapitulasi mulai dari TPS, kecamatan, hingga tingkat kota," kata Tedi.

Sebelumnya, saksi paslon nomor urut 1 menyatakan tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur.

"Kami tidak menandatangani berita acara dan kami akan memberikan catatan di berita acara tersebut," ujar Koordinator Saksi Paslon Rido Jakarta Timur, Sukma Durijat, saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kota, Rabu (4/12/2024).

Sukma menjelaskan, rendahnya tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu alasan utama penolakan tersebut.

"Partisipasi masyarakat yang kurang atau tidak mencapai 60 persen dalam versi kami," ungkap Sukma.

Selain itu, Sukma juga menyoroti dugaan pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

"Nah, kami ingin mendorong kawan-kawan Bawaslu ini tetap bersama demokrasi, biar demokrasi tidak terluka dan tercederai. Kami akan terus memantau, masyarakat akan memantau seperti apa sih yang Bawaslu akan lakukan," tuturnya.

Meskipun ada keberatan dari saksi paslon nomor 1, Tedi Kurnia menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara tetap berjalan sesuai jadwal dan tahapan Pilkada.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran proses demokrasi di wilayah Jakarta Timur.

Sumber