Saksi Sebut Gedung Butik Antam Surabaya Terhubung ke Ruko yang Disewa Budi Said
JAKARTA, KOMPAS.com - Broker emas Eksi Anggraeni mengungkapkan, crazy rich Surabaya Budi Said menyewa ruko yang terletak tepat di sebelah Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 milik PT Antam.
Eksi menyatakan, terdapat lubang yang menghubungkan bagian dalam kantor BELM Surabaya 01 dengan ruko tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang melibatkan Budi Said dan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulogadung, Abdul Hadi Aviciena.
"Pada saat saya bertemu dengan Pak Yuki, saya izin dulu ke Pak Budi untuk minta kunci buka pintu itu kantornya Pak Budi. Saya ketemu Pak Yuki di dalam itu saya sempat melihat dari sisi ruko, lubang tersebut," ungkap Eksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (29/10/2024).
Eksi mengaku pernah bertanya kepada Budi mengenai alasan menyewa ruko di sebelah Butik PT Antam tersebut untuk kantor admin. Namun, Budi tidak memberikan penjelasan yang lebih mendetail.
Dia mengtatakan, Budi hanya mengatakan lubang itu bertujuan agar ketika terdapat pengiriman emas lebih ’enak.
Kalau pada saat itu saya sempat bertanya memang Pak, setelah melihat lubang tersebut menurut Pak Budi itu, ‘supaya enak Bu kalau ada pengiriman’. Jadi enggak dari luar maksudnya, supaya aman katanya, enggak kelihatan," ujar Eksi.
Eksi juga menyaksikan lubang yang berada di sisi gedung butik Antam, yang terletak di depan bagian pintu pantry butik.
Ia mengaku pernah memasuki ruangan tersebut meskipun tidak diperbolehkan untuk umum.
"Yang saya bilang tadi untuk turun ke bawah yang samping yang jalan pengiriman barang menghindari CCTV," ujarnya.
Meskipun demikian, Eksi tidak mengetahui apakah Budi Said pernah menerima emas melalui lubang tersebut.
"Karena saya pernah melihat itu ditutupi kardus," tambahnya.
Sebelumnya, informasi mengenai lubang ini juga diungkap oleh mantan Tim Legal UBPP LM Pulogadung PT Antam, Robby Tejamukti, ketika dihadirkan sebagai saksi pada Selasa (8/10/2024).
Robby menyatakan bahwa lubang tersebut ditemukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri yang sedang mengusut dugaan korupsi di BELM Surabaya 01.
"Jadi informasinya ada lubang yang terhubung dari pintu belakangnya butik, jadi sebagai ilustrasi kurang lebih pintunya seperti ini, kalau dibuka bawahnya ada kotak bolong yang nyambung ke misalnya kalau di sini ke ruang sidang sebelah," tutur Robby.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa BELM Surabaya 01 mengalami kekurangan fisik emas Antam sebanyak 152,80 kilogram.
Hilangnya emas ini terkait dengan transaksi jual beli yang dilakukan Budi Said melalui Eksi.
Sejumlah pegawai PT Antam, termasuk Endang Kumoro, tidak mencatat stok opname yang sebenarnya atas pembelian Budi Said maupun pembeli lain yang melakukan transaksi melalui Eksi.
Stok opname adalah kegiatan menghitung produk di dalam gudang.
Akibatnya, data pada sistem E-MAS mencatat seolah-olah terdapat stok emas dalam jumlah tertentu yang ternyata berbeda dengan kondisi riil, yaitu 152,8 kilogram.
Jaksa kemudian menyebut Eksi menerima selisih lebih emas Antam sebanyak 94,665 kilogram dari kekurangan 152,80 kilogram emas di Butik Surabaya.
Jaksa juga menyebut bahwa Budi Said memperkaya Endang karena telah membantunya dalam pembelian emas yang tidak sesuai dengan aturan.
Saat ini, Eksi telah dijatuhi hukuman penjara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi jual beli emas.
Pengadilan Tinggi Jawa Timur menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta menghukum Eksi membayar uang pengganti sebesar Rp 82 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum Eksi 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp 82 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.