Saksi Ungkap Budi Said Terima Emas 100 Kg, Padahal Baru Bayar 41 Kg
Bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto, mengatakan penyerahan emas ke pengusaha Budi Said selalu kelebihan. Misdianto mengatakan pencatatan faktur disesuaikan jumlah pembayaran, bukan jumlah emas yang diserahkan ke Budi.
Hal itu disampaikan Misdianto saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
"Artinya, setiap transaksi yang dilakukan dengan cara mengeluarkan lebih ini tidak dilakukan pencatatan riilnya? Hanya meng-copy faktur yang senyatanya dicetak tadi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Misdianto.
"Seolah-olah sama seperti faktur?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Misdianto.
Misdianto mengatakan pencatatan faktur yang dibuat tak sesuai jumlah pembelian emas oleh Budi Said dilakukan sejak Maret sampai November 2018. Kelebihan yang dilakukan di antaranya penyerahan 20 kg emas tapi tercatat di faktur pembelian hanya 17,6 kg. Kemudian, penyerahan 100 kg emas hanya dibayar Rp 25 miliar untuk 41 kg emas.
"Di dalam faktur yang Saudara terbitkan di situ kan jumlahnya sesuai dengan, kalau di awal tadi saksi sampaikan faktur dibuat sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Antam begitu. Di situ tertera 41 sekian kilo untuk pembayaran Rp 25 miliar. Apakah itu riil yang dilakukan pembayaran oleh terdakwa Budi Said?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Misdianto.
"Kemudian untuk ukuran 41 koma sekian kilonya apakah saksi menghitung sendiri atau bagaimana itu?" tanya jaksa.
"Pada saat itu Bu Eksi menginformasikan bahwa Pak Budi melakukan pembelian, akan tetapi infonya mau 100 kg, akan tetapi pada waktu itu dana yang masuk cuma Rp 25 miliar sekian, jadi barang sudah diserahin total 100 kg itu yang terakhir," jawab Misdianto.
Dia mengaku pernah membuat faktur ganda untuk Budi Said. Selain itu, dia menuturkan transaksi pembelian oleh Budi pernah dilakukan di luar jam kerja.
Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.