Saksi Ungkap Pengaturan Pemenang Lelang Proyek di Basarnas Sejak 2012

Saksi Ungkap Pengaturan Pemenang Lelang Proyek di Basarnas Sejak 2012

Pegawai Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Mahmud Fandi, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Mahmud mengatakan pengaturan pemenang lelang proyek di Basarnas sudah dilakukan sejak 2012.

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

"Tapi sejak awal sudah tahu, karena saksi Hafidh pun sudah tahu, sudah lama ini terjadi seperti ini di Basarnas. Pemenangan, pemenangan penyedia barang dan jasa, iya?" tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

"Betul, Yang Mulia," jawab Mahmud.

"Tahu seperti itu?" tanya hakim.

"Betul," jawab Mahmud.

"Saudara tahunya sejak kapan?" tanya hakim.

"Sejak 2012," jawab Mahmud.

Mahmud menjabat sebagai sekretaris di Pokja 5 untuk pengadaan rescue carrier vehicle dan Ketua Pokja 8 untuk pengadaan truk pengangkut personel. Dia mengakui tak melakukan kaji ulang terhadap pengadaan proyek tersebut.

"Saya sekarang fokus pada spesifikasi teknis ya, Saudara kan di sini sebagai Pokja. Tentunya seharusnya melakukan kaji ulang, HPS. Saudara tidak melakukan itu?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Mahmud.

Mahmud mengatakan spesifikasi teknis truk dalam pengadaan itu juga telah diarahkan ke merek tertentu. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mahmud yang dibacakan jaksa.

"Sekarang saya izin membacakan, Yang Mulia, untuk BAP nomor 12. Di sini Saudara menjelaskan, ‘bahwa menurut saya spesifikasi teknis terkait pelelangan paket pekerjaan truk 4WD pada Basarnas 2014 sudah mengarah pada merek tertentu, dalam hal ini Isuzu. Saat itu saya tidak klarifikasi kembali kepada Saudara Anjar Sulistiyono selaku PPK terkait dengan spesifikasi teknis yang mengarah pada merek Isuzu. Oleh perintah-perintahnya kepada saya untuk perintah tersebut bersama-sama dengan Riki Hansyah, sehingga apa yang Saudara Riki Hansyah sodorkan sudah sepengetahuan Anjar maupun Kamil’. Ini keterangan Saudara, betul seperti itu?" tanya jaksa usai membacakan BAP Mahmud.

"Betul," jawab Mahmud.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013 hingga 2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.

Sumber