Saksi yang Bantu Buang Jasad Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Dihadirkan Saat Rekonstruksi

Saksi yang Bantu Buang Jasad Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Dihadirkan Saat Rekonstruksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang saksi dihadirkan dalam proses rekonstruksi kasus mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024). Salah satunya, J, saksi yang membantu Fauzan Fahmi (43) membuang jasad korban.

"Untuk saksi semua yang ada pada saat pemeriksaan semua kami hadirkan," ungkap Ipda Bayu Suryo Aji Penyidik Unit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, saat diwawancarai di lokasi, Rabu.

 

Namun, saat itu, Fauzan tak memberi tahu J bahwa isi bungkusan karung itu merupakan potongan tubuh SH.

Ia bilang kepada J bahwa bungkusan itu berisikan ikan tuna milik bosnya yang akan diantar ke Bandara Soekarno Hatta.

Fauzan membawa potongan tubuh SH dari gang rumahnya menuju parkiran mobil dekat Pasar Muara Baru menggunakan gerobak besi berwarna biru yang dipinjam dari saksi berinisial S.

Kemudian, untuk membawa bungkusan karung menuju ke lokasi pembuangan di dermaga kapal di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Fauzan meminjam mobil bak milik saksi berinisial HS.

Fauzan mengajak J saat hendak membuang tubuh SH dengan menaiki mobil bak.

Tanpa menaruh curiga, J ikut mengantar Fauzan yang beralasan ingin mengantar ikan tuna ke Bandara Soekarno Hatta.

Di tengah perjalanan, Fauzan mengeluh kesal dengan bosnya dan berniat membuang bungkusan karung itu ke dermaga.

Awalnya, J mencegah agar Fauzan tidak membuang bungkusan karung yang katanya berisikan ikan tuna tersebut.

"Saya udah mencegahnya, tapi dia bilang ‘udah itu urusan saya’," ungkap J saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu.

Akhirnya, secara bersama-sama J membantu Fauzan membuang bungkusan karung itu ke perairan di dermaga.

Sampai akhirnya, bungkusan karung itu ditemukan oleh saksi A yang merupakan petugas SPBU.

Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB.

Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Fauzan merupakan mantan suami siri korban. Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan orangtuanya sebagai pelacur.

Akibat ulahnya Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

Sumber