Saldi Isra-Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Saldi Isra-Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik. Keduanya diduga melanggar etik karena terkait afiliasi partai politik dan terlibat conflict of interest sehingga melakukan putusan ultra petita.

Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan oleh Centrum Muda Proaktif dalam laporan Nomor 26/PL/MKMK/2024. Keduanya diduga melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adanya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor 26/PL/MKMK/2024," kata ketua Umum Centrum Muda Proaktif Onky Fachrur Rozie dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).

Lebih lanjut, Onky secara tegas meminta para terlapor untuk tidak menangani kasus sengketa Pilkada 2024 yang di dalamnya terdapat kasus sengketa pilkada yang masih terafiliasi dengan partai tertentu. Selain itu, Onky juga meminta MKMK menghukum para terlapor untuk dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau dengan hukum yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, Sofyan Sauri, menjelaskan Saldi Isra diduga terlibat conflict of interest atas uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.

"Terlapor juga pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Dari sini tentu patut diduga kuat bahwa terlapor terlibat conflict of interest karena diduga berafiliasi dengan partai politik," tegas Sofyan.

Selain itu, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid, melihat dua hakim terlapor yang diduga conflict of interest dan berafiliasi pada partai politik tertentu juga melakukan putusan ultra petita tentang putusan MK terkait pilkada.

"Kami melihat perilaku dua hakim terlapor dan menindaklanjuti laporan sebelumnya, dua hakim terlapor patut diduga melakukan putusan ultra petita dalam putusan MK terkait pilkada. Karena putusan MK terkait pilkada melebihi permohonan dan diduga menguntungkan salah satu partai tertentu," imbuhnya.

Lihat Video MKMK Putuskan Saldi Isra Tidak Terafiliasi dengan PDIP

[Gambas Video 20detik]

Sumber