Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK, Dilatarbelakangi Putusan yang Buka Pintu Gibran Jadi Cawapres

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK, Dilatarbelakangi Putusan yang Buka Pintu Gibran Jadi Cawapres

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan oleh organisasi masyarakat Centrum Muda Proaktif ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas tuduhan terafiliasi dengan partai politik tertentu.

Ketua Centrum Muda Proaktif, Onky Fahcrur Rozie, menyebut dugaan pelanggaran etik itu diajukan berdasarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan mengubah syarat usia calon wakil presiden.

"Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adanya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor 26/PL/MKMK/2024," ujar Onky.

Dalam putusan yang menjadi landasan hukum Gibran Rakabuming Raka berhak dicalonkan menjadi calon wakil presiden tersebut, Saldi Isra dan Arief Hidayat punya pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Mereka bersama dua hakim lainnya, yakni Suhartoyo dan mantan Hakim MK Wahidudin Adams, tidak setuju atas putusan itu.

Dalam putusan tersebut, Saldi Isra mengatakan bahwa sudah enam setengah tahun menjadi hakim konstitusi, namun putusan ini adalah peristiwa yang paling aneh dan luar biasa.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ’luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar," kata Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, 16 Oktober 2023 lalu.

Dia mengatakan bahwa MK berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.

Padahal, banyak putusan MK yang menyebut secara eksplisit bahwa syarat usia pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden adalah wewenang pembentuk undang-undang.

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," kata Saldi.

Sedangkan perbedaan pendapat Arief Hidayat secara terang menyebut keganjilan yang terjadi dalam putusan 90/PUU-XXI/2023.

Dia bahkan menyebut bahwa pemohon mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius mengajukan permohonan.

"Bahkan tindakan kuasa hukum pemohon mencerminkan ketidakprofesionalan sebagai kuasa hukum karena tanpa melakukan koordinasi dengan pemohon principal, kuasa hukum melakukan penarikan atau pencabutan permohonannya," kata Arief.

Dalam laporannya, Centrum Muda Proaktif meminta MKMK melarang Saldi dan Arief mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sumber