Saldi Isra Tegur Kuasa Hukum Ridha-Abdul: Anda Mengerti Tidak yang Saya Tanya!
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar kuasa hukum pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang dinilai tidak mengerti pertanyaannya.
Awalnya, kuasa hukum Ridha-Abdul menyebut ada indikasi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Sehingga dugaan itu menjadi materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) walikota Medan.
Saldi Isra kemudian bertanya, apakah ada tempat yang spesifik tuduhan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan itu dilakukan?
"Itu ada tempat spesifiknya?" tanya Saldi.
"Di seluruh kejadian Yang Mulia, yang kami urai dalam pokok permohonan," ucap kuasa hukum Ridha-Abdul.
Namun saat dilihat materi pokok permohonan, Saldi hanya mendapat dugaan pelanggaran pergeseran waktu pemilihan.
Tak ada penjabaran lokasi peristiwa pembukaan kotak suara seperti yang dituduhkan pihak Ridha-Abdul
"Itu kan perubahan jadwal, kalau yang kemudian membuka itu, itu di mana?," tanya Saldi lagi.
"Di situ juga Yang Mulia, di bukti perubahan jadwal," jawab kuasa hukum Ridha-Abdul.
Kuasa hukum Ridha-Abdul bersikukuh bahwa pokok perkara memuat detil lokasi pembukaan kotak suara yang dilakukan tanpa prosedur.
Suara Saldi Isra kemudian meninggi. Ia kembali menanyakan lebih rinci lagi, di TPS mana terjadi pembukaan kotak suara secara ilegal tersebut.
"Ini kan kalau yang ini (pokok perkara terkait) pergeseran waktu, tapi yang saya tanya itu di TPS mana dibuka kotak suara itu, ada nggak yang di halaman ini," kata Saldi.
"Eh anda mengerti nggak yang saya tanya!" tegasnya lagi.
Mendengar suara tinggi Saldi, kuasa hukum Ridha-Abdul pun hanya menunduk sembari menjawab, "Paham Yang Mulia."
"Jangan yang nggak ada yang anda jelaskan, di sini real anda jelaskan pergeseran waktu pemungutan suara. Oke saya terima ini, yang saya tanya sekarang anda mengatakan terjadi pembukaan kotak suara, di sini juga (bukti 11-33 disebut ada), padahal itu tidak. Ini di ruang sidang loh, disaksikan orang banyak, nanti salah orang menerima persepsi. Jadi yang anda cantumkan di sini hanya pergeseran waktu ya," kata Saldi.
"Baik Yang Mulia," imbuh kuasa hukum Ridha-Abdul.