Saling Berbalas Pantun antara PDI-P dan KPK Terkait Kasus Hasto
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaktu (PAW) pada 24 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Semenjak saat itu, PDI-P kerap menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bermuatan politis.
Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, partainya beranggapan seperti itu karena merasa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kasus Harun Masiku tidak berfokus pada substansi utama, yakni mengejar Harun Masiku yang masih buron.
"Kenapa kami selalu sampaikan ini politis? Kami melihat fokus KPK seharusnya mencari buron Harun Masiku. Tetapi, fokus itu berubah dengan memanggil serta memeriksa Mas Hasto tanpa kejelasan mau apa, dan terkesan seperti teror," ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com pada 29 Desember 2024.
Ronny juga menyoroti bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebelum KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, hal tersebut sengaja dilakukan untuk membuat publik menyoroti penetapan tersangka Hasto.
"Proses pemanggilan ini sendiri selalu diwarnai drama. Bahkan kebocoran SPDP terakhir ini juga seperti drama politik yang diciptakan KPK untuk memframing agar viral," katanya.
Lebih lanjut, Ronny menilai kasus Harun Masiku kerap muncul setiap kali ada dinamika tertentu. Dia pun mengaitkan penetapan tersangka terhadap Hasto dengan sikap kritis Sekjen PDI-P itu terhadap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi.
"Kasus HM (Harun Masiku) ini selalu timbul tenggelam seiring angin politik. Ketika Sekjen bersuara kritis, maka dipanggil soal HM. Terakhir, ketika partai secara tegas mengambil sikap terhadap kader yang dianggap merusak konstitusi dan demokrasi, beliau langsung ditersangkakan. Ini semua sangat kental politisasinya," ujar Ronny.
Sebelumnya, Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto terkait kasus Harun Masiku.
“Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik, tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur kepada Kompas.com pada 27 Desember 2024.
Namun, Guntur mengungkapkan bahwa Hasto telah menitipkan dokumen penting terkait video dugaan skandal yang melibatkan petinggi negara kepada pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.
Lebih lanjut, Guntur mengeklaim bahwa dokumen dan video yang dimiliki Hasto mencakup skandal korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta penggunaan alat negara untuk kepentingan politik pribadi para petinggi negara.
“Jadi membunuh karakter lawan politik dengan kasus hukum, kemudian penyalahgunaan petinggi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa. Kemudian bukti-bukti perpanjangan tiga periode, pengambilalihan partai-partai politik dengan kasus-kasus hukum dan lain-lain,” ujarnya.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie pun membenarkan menyimpan sejumlah dokumen dalam berbagai bentuk yang diduga berisi informasi mengenai dugaan skandal sejumlah pejabat dalam negeri.
Dokumen itu disebut dititipkan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
"Betul. Silakan cek Instagram saya, karena itu sumber beritanya. Saya yang sampaikan," kata Connie saat dihubungi Kompas.com pada 30 Desember 2024.
Menurut Connie, berbagai dokumen itu dititipkan ketika dia pulang ke Jakarta dan dibawa ketika kembali ke Rusia.
Kemudian, Guntur menyinggung soal upaya menutup isu soal pemberitaan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) melalui penggeledahan di rumah Hasto pada 7 Januari 2025.
“Penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi, bagi kami, adalah upaya untuk mengalihkan isu dari pengumuman OCCRP yang menempatkan Presiden Joko Widodo sebagai finalis pemimpin terkorup di dunia tahun 2024,” kata Guntur saat itu.
Hal senada diungkapkan Juru Bicara PDI-P Chico Hakim yang menilai bahwa penggeledahan oleh KPK hanya sebatas drama dan mengalihkan isu-isu besar lain yang muncul.
Sebab, Hasto sudah berstatus sebagai tersangka dan KPK sudah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan suap serta perintangan penyidikan yang dituduhkan.
“Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama aja. Karena kan sebenarnya Pak hasto sendiri sudah jadi tersangka. Sudah ada pemeriksaan terhadap orang-orang lain juga di sekitar beliau,” kata Chico.
“Dan ini menurut kami bisa jadi karena pengalihan isu dari kasus-kasus yang sebenarnya lebih besar untuk dibicarakan dan ditindaklanjuti, termasuk juga mungkin masuknya Presiden Joko Widodo dalam list atau daftar pemimpin dunia paling terkorup,” ujarnya lagi.
Masih terkait penggeledahan, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai tidak logis penyidik menggunakan koper besar padahal hanya menyita satu buku catatan kecil dan USB atau flashdisk dari rumah Hasto
"Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah klien kami, kami tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong. Karena, menurut kami, sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil dan satu buah USB ke dalam satu koper besar," ujar Ronny kepada Kompas.com pada 8 Januari 2025.
"Klien kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut,” katanya lagi.
Ronny menjelaskan, buku catatan yang disita dari rumah Hasto di Bekasi itu merupakan milik staf Hasto, Kusnadi. Sedangkan dari penggeledahan di rumah Hasto di Kebagusan, tidak ada barang yang disita.
"Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut Dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ronny mengaku bahwa tim hukum PDI-P mendapatkan informasi bahwa Hasto Kristiyanto sudah ditarget untuk ditahan sebelum Kongres PDI-P tahun 2025.
“Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada 9 Januari 2025.
Dia menjelaskan, penahanan Hasto bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi partai. Selain itu, untuk menekan partai berlambang banteng moncong putih agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan aparaturnya di penghujung kekuasaan.
“Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum,” ujar Ronny.
“Tetapi, merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” katanya lagi.
Ronny pun menyerukan agar semua kader, simpatisan, dan keluarga besar PDI-P tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Serta, tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak merusak partai.
“PDI Perjuangan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum dengan tetap mengikuti hukum acara pidana yang ada,” ujarnya.
Tak hanya mendapat informasi soal target, Ronny mengungkapkan bahwa ada informasi sejumlah saksi yang dipanggil KPK dipaksa untuk memberikan keterangan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang memang dibujuk terus, dipaksa untuk menyampaikan keterangannya dugaan keterangannya untuk mengkaitkan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny.
Padahal, menurut dia, saksi-saksi itu sudah pernah diuji kesaksiannya di persidangan.
Namun, Ronny enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan intimidasi saksi oleh penyidik KPK. Sebab, hal itu akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah bukti-bukti terkumpul.
Meski begitu, Ronny menegaskan PDI-P akan mengambil langkah hukum jika benar intimidasi itu terjadi.
"Ini negara hukum bukan negara kekuasaan, tentunya kami tim hukum akan mengambil tindakan hukum," ujar Ronny menegaskan.
Oleh karena itu, PDI-P meminta KPK untuk bekerja secara profesional dalam memproses kasus dugaan suap yang menyeret Hasto Kristiyanto.
Ronny pun berharap KPK tidak menonjolkan dramatisasi berlebihan kepada publik.
"Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik," ujar Ronny kepada Kompas.com, Rabu (8/1/2025).
Ronny mengatakan, sebagai kuasa hukum Hasto, pihaknya menghargai langkah-langkah yang telah KPK lakukan.
Namun, Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein mengungkapkan soal anomali yang dilakukan KPK dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut dia, baru kali ini sejak didirikan, KPK menerbitkan empat surat perintah penyidikan atau Sprindik untuk menjerat Hasto.
"Kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara," kata Patra dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada 9 Januari 2025.
Oleh karena itu, Patra menduga hal ini menandakan penyidik-penyidik KPK tidak bulat dalam mentersangkakan Hasto.
"(Seluruh penyidik) Tidak akan bersepakat, masih ada tentu penyidik yang masih baik untuk diri KPK," ujarnya.
Patra menyebut, sprindik pertama tanggal 9 Januari 2020. Lalu, sprindik kedua tanggal 5 Mei 2023. Sprindik ke ketiga dan keempat tanggal 23 Desember 2024.
“Apa artinya penerbitan sprindik? Surat perintah penyidikannya. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya ketika diterbitkan sprindik, anggaran empat (sprindik), biaya," kata Patra.
"Maka kalau kita tarik, sejak penetapan tersangka Harun Masiku Januari 2020, boleh masyarakat pertanyakan berapa sudah anggaran yang dimakan, ditelan, digunakan oleh KPK. Belum lagi termasuk katanya operasi pencarian Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, menurut dia, tak salah jika masyarakat menilai penetapan tersangka terhadap Hasto terkesan dipaksakan.
"Kalau saja Pak Hasto, bukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saya kira masyarakat sepakat tidak akan sampai begini. Maka dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order valid. Tidak boleh juga kita melarang masyarakat menduga seperti itu," katanya.
Pada 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.
Menanggapi adanya video yang disebut Hasto berisi informasi skandal petinggi negara dan elite politik di Indonesia, KPK meminta kepada Hasto untuk melaporkan bukti video skandal korupsi elite politik yang dia miliki kepada aparat penegak hukum (APH).
"KPK berharap siapa pun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Kompas.com pada 29 Desember 2024.
Tessa mengatakan, Hasto bisa melaporkan bukti itu kepada Polri, Kejagung, ataupun KPK.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, segala laporan dari masyarakat yang menyangkut korupsi pasti ditindaklanjuti.
"Yang pasti semua laporan dari masyarakat yang mengandung korupsi akan ditindaklanjuti," kata Fitroh kepada Kompas.com.
KPK juga membantah penggeledahan di dua rumah pribadi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto untuk pengalihan isu.
Tessa Mahardhika mengatakan, KPK mempersilakan anggapan tersebut dibicarakan di ruang publik.
"Pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu, isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 7 Januari 2025.
Tessa menegaskan bahwa penyidik KPK tetap menjalankan tugas secara profesional.
"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua KPK, Setyo Budyanto menegaskan bahwa penggeledahan rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto diawasi dan mengikuti prosedur dengan benar.
“Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik,” kata Setyo di Mabes Polri pada 8 Januari 2025.
“Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain menurut saya itu sudah formalilnya sudah dilaksanakan,” ujarnya lagi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menepis tudingan pihaknya mendramatisasi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Jadi, kami tidak pernah juga penyidik itu memberikan, misalkan, mendramatisir (mendramatisasi) segala macam. Kalaupun hadir atau datang ke tempat tertutup atau ke mana pun itu dalam rangka penggeledahan," kata Asep pada 9 Januari 2025, dikutip dari Antaranews.
Asep mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan adalah dalam rangka memenuhi kelengkapan alat bukti. Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Hasto juga dalam rangka pencarian barang bukti.
"Sehingga kami harus melakukan upaya paksa di situ, penggeledahan, dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti tersebut. Jadi, bukan dalam rangka, misalkan sekarang ke rumahnya, di Bekasi itu dalam rangka mendramatisir atau kemudian Kebangusan, tidak!" ujarnya.
Asep juga menepis tudingan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus Hasto sebagai upaya mendramatisasi penyidikan perkara Hasto.
"Kami dalam rangka mencari atau memanggil seseorang, misalkan memanggil si A atau si B, itu dalam bukan dalam rangka mendramatisir, tetapi kami membutuhkan keterangannya untuk membuktikan atau melengkapi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepadanya," katanya.Akan buka isi flashdisk
Asep lantas memastikan bakal membuka kepada publik isi dari flashdisk yang disita dari penggeledahan di rumah Hasto. Tetapi, dalam persidangan.
"Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu begitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan," kata saat Asep dikonfirmasi di Jakarta pada 11 Januari 2025, dikutip dari Antaranews.
Dia mengatakan, flashdisk tersebut akan diperlakukan sesuai prosedur penanganan barang bukti elektronik.
"Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kami kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka, enggak bisa, karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik," ujarnya.
Asep juga menyebut bahwa proses pembukaan terhadap barang bukti elektronik tersebut juga ada prosedurnya, salah satunya adalah divideokan proses pembukaan barang bukti elektronik tersebut untuk memastikan tidak konten yang ditambah ataupun dikurangi.
Asep juga mengatakan, jika alat bukti elektronik yang disita tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidik maka barang bukti tersebut pasti akan dikembalikan.
"Kami juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti-bukti apakah itu file yang terkait, begitu. Tentu kalau tidak terkait juga nanti pasti akan dikembalikan," katanya.
Lebih lanjut, Asep membantah tudingan bahwa penyidik KPK memengaruhi saksi terkait kasus Hasto. Dia menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dalam setiap kasus yang ditangani.
"Apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak dalam rangka menarget siapa pun, tapi kami akan membuktikan dugaan. Ini dugaan atau sangkaan, karena namanya tersangka. Kita harus membuktikan sangkaan terhadap orang yang jadi tersangka sesuai dengan pasal yang dipersangkakan," kata Asep.
"Kami (penyidik) tugasnya bertanya, saksi-saksi juga tidak boleh dipengaruhi. Makanya, di dalam berita acara ada satu pertanyaan, nanti di akhir setiap berita acara ‘Apakah dalam memberikan keterangan saudara dipaksa atau merasa terpaksa?’ Ada pertanyaan itu di dalam berita acara,” ujarnya lagi.
Asep juga menegaskan bahwa saksi harus bebas dari tekanan saat memberikan keterangan, sehingga keterangan yang diberikan saksi sesuai dengan apa yang saksi lihat, saksi dengar, dan saksi alami.
Selain itu, keterangan saksi-saksi juga akan diuji di pengadilan. Sehingga, saksi yang memberikan keterangan di bawah paksaan tentu akan terungkap saat diuji di persidangan.
"Jadi saksi itu harus bebas dari tekanan saat memberikan keterangan. Kenapa? Karena kalau saksi yang dipaksa, di penyidikan, nanti pada saat di persidangan kemungkinan besar bisa mencabut keterangannya dan lain-lain gitu. Itu menjadi tidak valid keterangannya," katanya.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal (RPS) mengatakan, Hasto Kristiyanto sudah diajukan menjadi tersangka baru dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, sejak tahun 2020.
“Memang sebenarnya sih pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru seperti itu sih," kata Ronald usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Januari 2025.
Menurut Ronald, ketika itu penetapan Hasto sebagai tersangka tidak dilakukan karena adanya dugaan perintangan terkait penanganan kasus suap PAW Anggota DPR RI.
Dia mengungkapkan, pergantian Pimpinan KPK membuat penanganan kasus tersebut tidak mengalami kemajuan dengan ditetapkannya tersangka baru.
"Sekarang kan sudah ada pergantian kepemimpinan, oleh Pak Setyo (Ketua KPK) dan beliau pun sangat mendukung untuk pengembangan kasus tersebut agar akhirnya bisa dimajukan tersangka yang baru," ujarnya.
Terkait gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.
"KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK," kata Tessa dalam keterangan tertulis pada 10 Januari 2025.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga ditetapkan tersangka karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.