Saling Sanggah dengan KPU, Bawaslu Ngotot TPS 13 Lamper Tengah Semarang Dipungut Ulang
SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mendesak dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024 yang berlangsung di Hotel Harris Kota Semarang pada Kamis (5/12/2024).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai seorang pemilih yang mendapatkan dua surat suara saat proses perhitungan di tingkat TPS.
"Kalau satu orang ini menggunakan dua surat suara bukan suatu pelanggaran. Ini bisa menjadi permasalahan baru karena di TPS 13 ada asas keadilan yang diabaikan," ujar Arief.
Bawaslu telah melakukan kajian terkait masalah ini dan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk menggelar PSU di TPS 13 Lamper Tengah.
Namun, permintaan tersebut hingga kini belum mendapat persetujuan dari KPU.
"Saya bingung KPU tetap kekeuh tidak mau untuk melaksanakan PSU dan mengesampingkan pertimbangan kami," kata Arief.
Di sisi lain, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu.
KPU menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun undang-undang.
"Jadi kita menolak untuk PSU karena tidak memenuhi unsur di PKPU dan undang-undang," tegas Zaini.
Zaini menambahkan bahwa dalam rekomendasi Bawaslu, terdapat laporan mengenai penggunaan surat suara lebih dari satu oleh oknum tertentu.
Namun, ia menegaskan bahwa unsur-unsur yang diperlukan untuk PSU tidak terpenuhi.
"Surat suara yang digunakan oleh oknum tersebut juga tidak dibuka oleh KPU karena terdeteksi ada hal yang mencurigakan. Menurut ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), itu bukan tanda tangan dia," jelas Zaini.
Sebagai langkah lanjutan, KPPS memutuskan untuk tidak menghitung surat suara yang dipermasalahkan tersebut.
"Jadi surat suara itu sudah kita singkirkan dari surat suara yang terpilih," ungkapnya.
Situasi ini menunjukkan ketegangan antara Bawaslu dan KPU Kota Semarang terkait integritas pemilihan, dan menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pemilu.