Saling Tuding Politik Uang dalam Sidang Sengketa Pilkada Kota Pematang Siantar di MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi saling tuding kecurangan politik uang atau money politic terjadi dalam sidang gugatan pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Pematang Siantar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025).
Dalil gugatan pemohon yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon menuduh paslon nomor urut 1, Wesly Silalahi-Herlina menggunakan politik uang sehingga bisa memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pematang Siantar 2024.
Dalil itu kemudian dijawab pihak Wesly-Herlina dengan menuding balik paslon nomor urut 3 yang melakukan upaya politik uang.
"Kami membantah, justru Pemohon lah yang melakukan money politic. Kami buktikan dengan PT-16 salah satunya kami ambil sampel di Kelurahan Kebon Sayur itu membagikan uang Rp 150.000. (Efeknya) Suara pemohon besar disitu yakni sebesar 1.011, sedangkan pihak terkait hanya tujuh ratusan (suara)," ujar kuasa hukum Wesly-Herlina, Ahmad Irwandi Lubis dalam persidangan.
Ahmad kemudian menyebut, tidak ada keberatan dari pihak pemohon dalam hasil rekapitulasi suara di tingkat Kota Pematang Siantar.
Dalam keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama tahapan kampanye, tidak ditemukan bukti adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Wesly-Herlina.
Hal ini, menurut Nanang, tertuang dalam sejumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Dalam laporan tersebut, Bawaslu menyatakan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran berupa pemberian uang sebesar Rp 150.000 kepada pemilih sebagai bentuk penyuapan untuk memengaruhi pilihan mereka seperti yang didalilkan pemohon.
Selain itu, tidak ada indikasi terjadinya praktik serangan fajar, yaitu pemberian uang secara masif kepada pemilih menjelang pemungutan suara.
Sebagai langkah preventif dalam menjaga integritas proses pemilihan, Bawaslu Kota Pematang Siantar juga telah mengeluarkan surat imbauan dan instruksi kepada peserta pemilihan.
Dalam surat tersebut, Bawaslu menegaskan larangan keras bagi peserta pemilihan untuk menjanjikan dan/atau memberikan uang maupun materi lainnya yang bertujuan memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Ucu Kohar selaku kuasa hukum paslon nomor urut 3 menyoroti dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pihak Terkait.
Menurut Pemohon, tim kampanye paslon nomor urut 1 secara terbuka memberikan uang kepada pemilih sebagai bentuk suap dengan nominal Rp 150.000 per pemilih untuk memilih pihak terkait.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara pihak Terkait dan menyatakan pasangan Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon sebagai pemenang Pilkada Kota Pematangsiantar 2024, dengan jumlah suara sah sebanyak 43.580 suara.