Sambil Tahan Kencing, Agus Difabel Memohon Tak Ditahan di Rutan
Pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus alias IWAS, menangis saat digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Dia memohon kepada jaksa agar dikembalikan menjadi tahanan rumah.
"Saya mohon, Pak. Biar saya di rumah. Karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing, Pak," katanya dilansir detikBali, Jumat (10/1/2025).
Ibunda IWAS, Ni Gusti Ayu Ari Padni, mengaku khawatir terhadap kondisi anaknya jika ditahan. Sebab, selama ini IWAS melakukan aktivitas sehari-hari bergantung pada dirinya.
"(IWAS) tidak bisa sendiri. Mau cebok, mau apa. Kalau dia normal, saya lepas," tutur Padni saat mendampingi IWAS di Kejari Mataram.
Sementara itu, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menegaskan penahanan IWAS telah memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif. Aspek objektif yang dia maksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sehingga yang bersangkutan harus ditahan.
"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan Terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," ujar Ivan setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka IWAS dari Polda NTB di kantornya, Kamis (9/1).
Ivan menjelaskan Kejari Mataram sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait penahanan pria penyandang disabilitas itu. Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II-A Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana-prasarana ruang tahanan untuk IWAS.
Diketahui, IWAS resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Kuripan Lombok Barat.
Simak lengkapnya di sini.