Sandi Petugas Damkar Depok Baru Tahu Kontrak Kerjanya Tidak Diperpanjang pada Hari Ini

Sandi Petugas Damkar Depok Baru Tahu Kontrak Kerjanya Tidak Diperpanjang pada Hari Ini

DEPOK, KOMPAS.com - Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, baru mengetahui kontrak kerjanya tidak diperpanjang pada hari ini, Senin (6/1/2025), setelah menerima pos surat tertanda Dinas Damkar Depok yang diberikan oleh rekan kerjanya.

Padahal, surat terkait kontraknya tidak diperpanjang telah terbit dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti sejak Kamis (2/1/2025).

“Iya (baru tahu), baru dikasih hari ini kata anak-anak (rekan kerjanya),” ucap Sandi ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Sandi mengungkapkan, pemanggilan soal kelanjutan kontrak memang ia terima pada Selasa (31/12/2024).

Namun, ia memutuskan tidak hadir sebab sedang tidak masuk kerja dan berada di luar Depok.

“Saya enggak hadir (diskusi kontrak) karena lagi lepas piket, pas lagi libur tanggal merah. Apalagi mereka manggilnya sore,“ ungkap Sandi.

Oleh sebab itu, Sandi mengaku baru kembali menghubungi Dinas Damkar saat dirinya kembali masuk bekerja pada awal Januari 2025.

“Pada saat itu sudah ada desas-desus soal nasib kontrak saya. Tapi untuk resminya, saya baru tahu hari ini (dari teman),” ujar Sandi.

Menanggapi pemutusan kontrak ini, Sandi heran dengan dasar pertimbangan para atasannya, terlebih dirinya sudah bekerja di Damkar Depok selama sembilan tahun.

“Pertama, alasannya apa? Kalau absen, absensi saya rapi (bagus),” terang Sandi.

“Komando pekerjaan saya tuntaskan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Di dalam surat itu, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun lebih bekerja.

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Sumber