Sanksi bagi ASN yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaan, Apa Saja?
SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret 2025.
ASN yang tidak melapor tepat waktu akan dikenakan sanksi disiplin, termasuk pengurangan tambahan penghasilan sebesar 10 persen.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, telah mengeluarkan Surat Edaran No 700/3162 yang ditandatangani pada 19 Desember 2024.
Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa LHKAN terdiri dari dua komponen laporan, yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Sesuai arahan Pj Gubernur Jateng dan Sekda Jateng, kami imbau agar LHKPN dan SPT dilaporkan tepat waktu. Sanksi bagi yang tidak lapor tepat waktu, tambahan penghasilan hanya dibayarkan 90 persen sampai LHKAN disampaikan," ungkap Dhoni dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/1/2025).
Selain pengurangan tambahan penghasilan, pejabat administrasi yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang, sementara pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi akan dikenakan hukuman disiplin berat.
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No 43/2022 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Dhoni menambahkan bahwa LHKPN ditujukan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki fungsi strategis.
Selain itu, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah juga diwajibkan untuk melapor.
ASN yang tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara hanya perlu melaporkan SPT.
Jumlah wajib lapor harta untuk periode pelaporan 2024 mencapai 47.729 laporan, yang terdiri dari 1.669 laporan LHKPN dan 46.060 laporan non-LHKPN.
Inspektorat Jateng berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi pengisian LHKPN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memantau pelaporan di OPD.
Dhoni mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jateng untuk segera melakukan pelaporan.
"Kita juga melakukan pengawasan pelaksanaan LHKAN, termasuk pemeriksaan khusus kepada wajib lapor yang tidak patuh melaporkan hartanya," tegas Dhoni.