Sanksi Terkait TPA Rawa Kucing Tetap Berjalan meski Ada Pergantian Kadis

Sanksi Terkait TPA Rawa Kucing Tetap Berjalan meski Ada Pergantian Kadis

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang memastikan pelaksanaan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap pengelola TPA Rawa Kucing tetap berjalan, meski ada pergantian kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Dinas LH itu institusi. Orangnya bisa berganti, tapi institusi negara tidak boleh berhenti. Dulu Kadisnya Pak Tihar, sekarang Pak Wawan," kata Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Senin (9/12/2024).

Ia memastikan pemerintah sudah berupaya memenuhi sanksi administratif, termasuk membangun drainase untuk memisahkan air hujan dan air lindi.

"Kami sedang membangun saluran drainase. Ambang batas air lindi juga sudah ada," ujar Nurdin.

Nurdin mengungkapkan, Tihar Sopian yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) tetap bertugas meski menjadi tersangka kasus kelalaian di TPA Rawa Kucing.

"Beliau masih menjalankan tugas. Proses hukum yang dijalani tetap berjalan," kata Nurdin.

Ia menegaskan kasus Tihar tidak menyebabkan penahanan karena berbeda dari kasus pidana.

"Penetapan tersangka dalam sanksi administratif tidak menyebabkan penahanan. Ini beda dengan tersangka pidana," tambahnya.

Tihar Sopian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK. Ia diduga tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif yang ditetapkan sejak 2022.

"Hasil pengawasan kami menunjukkan kewajiban sanksi administratif tidak dipenuhi. Ini menjadi dasar untuk melanjutkan kasus ke ranah pidana," ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Analisis laboratorium menunjukkan pencemaran air lindi di TPA Rawa Kucing melampaui baku mutu.

"Parameter pencemaran seperti BOD dan COD jauh melebihi batas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran," jelas Rasio.

Tihar terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika terbukti ada pencemaran dan perusakan lingkungan, ancaman hukuman meningkat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sumber