Saran Legislator PDIP Atasi Biaya Tinggi Pilkada
Diskusi agar pilkada lewat DPRD mencuat seiring tingginya biaya yang dikeluarkan. Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat Alex Indra Lukman menyebut, mendudukkan kembali definisi otonomi daerah dapat menyelesaikan masalah biaya tinggi dalam pilkada.
"Otonomi daerah kita, sebenarnya di tingkat kabupaten dan kota atau sejak dari level provinsi. Soal ketatanegaraan inilah yang mesti kita dudukkan kembali, agar perdebatan kita soal mahalnya pembiayaan pemilihan kepala daerah (pilkada) jadi lebih fokus dan terarah," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
Alex menyebut Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi kategori perintis dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak. Pada 2005, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dilaksanakan berbarengan dengan pemilihan 11 bupati dan wakil bupati serta 2 wali kota dan wakil wali kota. Di Sumatera Barat, terdapat 12 kabupaten dan 7 kota.
Alex menyebut, sejak 2005 hingga 2024, pemilihan kepala daerah di Sumatera Barat selalu digelar secara serentak antara kepala daerah di level provinsi dengan kabupaten dan kota.
"Secara teknis, ada terjadi penghematan, seperti biaya pemutakhiran data pemilih yang hanya dilakukan sekali. Begitu juga dengan honor panitia ad hoc pilkada hingga pembiayaan-pembiayaan di TPS yang dialokasikan sekali saja. Di antaranya, honor KPPS, Linmas, serta biaya pembuatan TPS yang terdiri atas sewa tenda, kursi, dan sebagainya," urai anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI periode 2024-2029 itu.
Alex meminta menteri di Kabinet Merah Putih untuk segera mendudukkan kembali definisi dari otonomi daerah ini. Hal ini menindaklanjuti pernyataan Prabowo Subianto soal pilkada berbiaya mahal.
"Perlu kita cermati bersama, di tingkat desa, pemilihan pemimpinnya sudah dilaksanakan secara langsung. Bahkan di antaranya ada yang sudah melakukannya secara e-voting, sebagaimana sukses dilakukan dalam pemilihan wali nagari (kepala desa) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2021," ujar Alex.
"Jika gubernur dan bupati serta wali kotanya dipilih dalam konsep perwakilan, yakni melalui pemilihan di lembaga legislatif tingkat provinsi dan bupati serta kota, tentunya ini akan mendelegitimasi status kepala daerah," tambah Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Di sisi lain, Alex menghargai wacana Presiden Prabowo sebagai ide untuk perbaikan sistem pemilu Indonesia. Tapi, lanjutnya, ide perbaikan sistem itu jangan sampai jadi langkah mundur dalam pelaksanaan demokrasi.
Adapun otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Otonomi daerah di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yakni perubahan pertama UU Nomor 2 Tahun 2015, perubahan kedua UU Nomor 9 Tahun 2015, dan perubahan ketiga UU Nomor 11 Tahun 2020.
Simak juga video Rapat Komisi II, Legislator PDIP Soroti Endorse Prabowo di Pilgub Jateng
[Gambas Video 20detik]