Sarankan KPU Tak Lagi Pakai Nomor Urut, Hakim MK: Orang Bergaya, Dianggap Berpihak
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lagi menggunakan nomor urut dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Menurut dia, penggunaan nomor urut sering kali menimbulkan masalah terkait keberpihakan kepada kandidat tertentu.
"Ke depan ini kalau paslon cuma dua, tiga, enggak usah dikasih nomor lagi, yang penting gambarnya dicoblos gitu. Ini soal angka ini, itu memang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini (menunjukkan gestur satu jari) lalu tiba-tiba dianggap berpihak," ungkap Saldi, saat memimpin sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pada Jumat (17/1/2025).
Pernyataan Saldi disampaikan setelah kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, menjelaskan tentang tudingan netralitas jajaran KPU yang dianggap tidak netral karena menayangkan iklan yang menampilkan gestur menunjuk satu jari.
Iklan tersebut ditayangkan di stasiun televisi saat debat kandidat Pilkada Tangsel pada 21 November 2024.
Setelah kejadian itu, KPU Tangsel melakukan evaluasi dan meminta agar iklan tersebut dihentikan.
"Pada 23 November stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut,” kata Saleh di hadapan majelis hakim konstitusi.
"Kemudian pada 24 November 2024, kami menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down," sambung dia.
Mendengar penjelasan tersebut, Saldi menanyakan gestur yang dipersoalkan dalam iklan itu.
Saleh kemudian mencontohkan gestur satu jari seraya menunjuk.
"Jadi gimana caranya? Gini-gini ya (sambil menunjukkan gestur satu jari). Kalau begitu, begini-begini saja (sambil menunjuk gestur tangan mengepal ke arah pipi), supaya orang jadi enggak curiga," kata Saldi sambil tertawa.
“Kalau diubah begini (gestur meninju), diajak gelut Yang Mulia," ucap Saleh merespons candaan Saldi.
"Nah diajak berkelahi, susah juga. Ah enggak usah dipilih masa kita mau ditinju terus," tambah Saldi.
Dalam perkara nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni, menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Tangsel.
Pelanggaran tersebut mencakup dugaan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Dalam permohonannya, pemohon juga menuding KPU Tangsel tidak netral dan berpihak kepada pasangan Benyamin-Pilar, yang ditunjukkan dengan tayangan iklan yang menggunakan simbol satu jari.