Satgas Pangan Polri Awasi Industri Olah Susu Segar di Jateng dan Jatim
Satgas Pangan Polri melakukan monitoring keamanan, mutu dan penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, di antaranya Boyolali, Blitar dan Pasuruan. Hal ini merupakan respons dari ramainya aksi mandi susu dan membuang susu yang dilakukan oleh peternak sapi perah dan pengepul susu di Boyolali, Jawa Tengah.
Aksi protes tersebut dilatarbelakangi pembatasan kuota di industri pengolahan susu (IPS) yang dinilai berkurang. Oleh sebab Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian mengecek ke lokasi IPS yang tidak menyerap secara maksimal susu segar dari peternak/KUD dengan alasan kualitas di bawah standar.
"Padahal, pihak peternak/KUD merasa sudah menjaga kualitas sesuai standar (SOP) yang ditentukan dari perusahaan, agar mutu kualitas susu tetap baik dan diserap oleh IPS. Tapi sering ditolak saat mengirimkan susu atau dikurangi kuota kirimnya," kata Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Piter Yanottama dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Piter menjelaskan temuan sejumlah perusahaan secara sepihak menolak penyerapan susu dengan alasan kualitas. Hal ini membuat kerugian besar bagi para peternak, di mana stok susu yang sudah rutin terkumpul setiap hari puluhan ton akan rusak dalam waktu 1 sampai 2 hari.
"Adanya perbedaan metodologi cek laboratorium kualitas susu antara IPS dengan pihak KUD atau peternak. Sehingga data atau angka hasil cek laboratorium masing-masing berbeda, dan oleh IPS dianggap tidak sesuai standar kualitas susu yang mereka tetapkan," jelasnya.
Dia kemudian mengingatkan perusahaan atau industri pengolahan susu tetap komitmen untuk menyerap susu dari peternak/KUD yang telah lolos uji lab sesuai kuota dalam nota kerja sama antara mereka.
"Jangan secara sepihak atau di tengah jalan, tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai MOU kerja sama dengan KUD. Pihak peternak/KUD harus terus dan wajib menerapkan SOP untuk menjaga kualitas dan mutu susu, sehingga lolos uji laboratorium sesuai standar IPS," ucap Pieter.
Salah satu perusahaan yang menjadi lokasi kegiatan pengawasan adalah PT Indolakto di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Perusahaan tersebut diketahui menerima sumber susu dalam negeri (SSDN) rata-rata sebanyak 100 ton per hari yang diperoleh dari 9 koperasi unit desa, 7 pengepul, dan 2 peternakan pribadi.
Lihat juga Video Menko Zulhas Atasi Masalah Peternak dan Pemerah Susu Lokal
[Gambas Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Penyidik Madya Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Teguh Widodo mengungkap dalam prosesnya, tidak ada nota kesepahaman antara IPS dan para supplier susu (koperasi, pengepul, atau peternak). Namun, IPS memberikan informasi kepada para supplier susu terkait dengan rencana produksi.
"Penyerapan susu melalui sistem PO (pre order) berdasarkan kebutuhan untuk produksi," ungkap Teguh.
Teguh menyebut bahwa harga dasar susu yang diterapkan adalah Rp8.000,00-Rp8.500,00 per kilogram tergantung pada kualitas susu. Apabila kualitas susu bagus, diberikan bonus dan apabila kualitas susu jelek atau di bawah standar, akan diberikan penalti.
"Parameter yang diperiksa adalah organoleptik (warna, bau, rasa, dan kekentalan), uji fisika, suhu penerimaan, berat jenis (BJ), titik beku, uji alkohol, uji mendidih, dan uji kimia (total solid, lemak, protein, laktosa, pH, kadar asam, SNF, dan cemaran mikroba)," jelas Teguh.
Teguh mengungkapkan bahwa pada tanggal 11 November 2024 sempat terjadi 10 kali penolakan terkait dengan kualitas susu karena tidak uji standar, yaitu uji peroksida sebanyak 6 kali, uji alkohol yang positif sebanyak 3 kali, dan suhu susu yang tinggi pada saat penerimaan sebanyak 1 kali.
Meski begitu, hasil monitoring pihaknya menunjukkan bahwa keamanan, mutu, dan penyerapan susu di PT Indolakto Purwosari memenuhi standar mutu serta keamanan yang diterapkan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lihat juga Video Menko Zulhas Atasi Masalah Peternak dan Pemerah Susu Lokal
[Gambas Video 20detik]