Satpol PP DKI ke Pemburu Koin: Rusak Fasum Bisa Disanksi Pidana atau Denda
Tren berburu ‘koin’ di area publik berimbas pada rusaknya fasilitas umum (fasum). Satpol PP DKI Jakarta menegaskan perusakan fasum bisa disanksi pidana kurungan hingga denda minimal Rp 5 juta.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dilansir Antara, Selasa (14/1/2025).
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tertulis setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Adapun Pasal 12 huruf (b) berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.
Hal ini dia sampaikan sehubungan banyaknya warga yang mencari keberadaan koin dari sebuah aplikasi permainan daring (game online) di fasilitas publik. Dalam beberapa waktu terakhir, permainan mencari koin itu justru merusak fasilitas umum.
Satriadi kemudian mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.
"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata dia.
Sebagai antisipasi tren berburu koin yang berpotensi merusak fasum, Satpol PP DKI akan memperketat pengawasan melalui kerja sama dengan dinas-dinas terkait. Satpol PP mengingatkan, agar keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat.
"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," ujar Satriadi.
Dia menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga kenyamanan dan ketertiban di ruang publik demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi semua warga.
Simak Video ‘Menkomdigi Pelototi Aplikasi Koin Jagat yang Heboh Bikin Rusak Fasum’
[Gambas Video 20detik]