Satpol PP Kota Bogor Robohkan 43 Kios Pedagang di Jalan Merdeka dengan Alat Berat
BOGOR, KOMPAS.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, merobohkan 43 kios pedagang di Jalan Merdeka, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (12/12/2024). Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Pantauan di lapangan, alat berat mulai meratakan kios-kios yang terbuat dari papan kayu dan seng. Sebelum proses pembongkaran, para pedagang diminta untuk mengosongkan dagangan mereka.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach menjelaskan, seluruh kios yang dibongkar melanggar aturan karena tidak memiliki izin usaha.
"Disinyalir juga keberadaan kios-kios di sini menjadi sumber kekumuhan, kemacetan, pasar tumpah, dan sebagainya," ungkap Agustian.
Agustian menyebutkan bahwa meskipun ada penolakan dari pedagang, akhirnya mereka dapat menerima keputusan tersebut setelah ada kesepakatan untuk membongkar kios sendiri.
"Kita di sini tidak ada niat untuk menzolimi. Justru kita ingin membantu mereka, kita carikan solusi untuk para pedagang ini berjualan di tempat yang layak," ujarnya.
Dito (31), salah seorang pedagang, mengungkapkan kekhawatirannya jika harus direlokasi dari Jalan Merdeka. Dito, yang sudah berjualan selama lima tahun di lokasi tersebut, khawatir akan kehilangan pelanggannya.
"Saya tidak mau tempat ini digusur, saya sudah punya langganan yang biasa beli sama saya," katanya.
Ucup, seorang pedagang cabai yang telah berjualan di sana lebih dari 20 tahun, merasakan hal serupa.
"Udah lama saya di sini (jualan), dari zaman pas masih ada bioskop. Sekarang kalau harus pindah cari tempat lain untuk dagang rasanya berat karena pelanggan tahunya saya jualan di sini," pungkasnya.