Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pembakaran Pengrusakan Beko ke JPU
Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya Unit III Tipidter Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka KR, 44 tahun, beserta Barang Bukti (BB) tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Kali ini dalam perkara tindak pidana pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada Senin 2 September 2024 lalu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musa Krisnaputra, S.H. Jum’at 20 Desember 2024.Bacaan LainnyaPolisi Serahkan Tersangka Penyalah Gunaaan BBM ke JPUSatBrimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Sertijab DankiPenggunaan Anggaran Dana Bos Reguler di Sekolah SD Negeri 091608 Sinaksak Masih Simpang Siur
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan, unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
“Penyerahan tersangka dan BB itu sesuai perkara tindak pidana pembakaran dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Kasus itu kata dia berdasarkan, laporan polisi Nomor LP-A/57/IX/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 04 September 2024, dan berkas perkara Nomor BP/38.a/XII/2024/Reskrim, tanggal 08 November 2024.
Dijelaskan Iptu Vitra, kasus itu berawal dari motif pembakaran alat berat yang diketahui akibat pelaku yang merasa sakit hati karena dirinya dipecat dari perusahaan yang ianya bekerja.
“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai Security di PT. WGU,pengakuan pihak perusahaan dia dipecat karena tidak disiplin,” jelasnya.
Awal mula terjadinya pembakaran itu pada senin 2 September 2024 lalu pelaku KR memasuki area pembibitan PT. Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat excavator beko.
Tiba dilokasi alat berat excavator beko tersebut, KR mengumpulkan polybag bekas lalu disusun diatas kursi dan meletakkan kursi tersebut diatas mesin alat berat.
“Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan diatas mesin kemudian membakarnya menggunakan mancis miliknya,” ungkap Vitra.
Dalam penyerahan tersangka dan BB ke JPU, ikut diserahkan, satu unit Alat Berat Jenis Excavator Merk HITACHI Warna Orange. Kemudian masing-masing satu buah baju lengan panjang motif belang warna biru putih.
Lalu celana panjang warna hijau, topi warna hitam, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah sajam atau parang dan polibet yang digunakan untuk melakukan pembakaran Excavator. (*)