Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Sabu di Tangsel dan Jaksel
Polres Serang menangkap dua tersangka pengedar sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Tersangka masing-masing RP (42), yang ditangkap di Pondok Aren, dan TAS (22), yang ditangkap di Kebayoran Lama, dengan barang bukti 572 gram.
"Kedua Tersangka diamankan di rumah masing-masing," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat dimintai konfirmasi di Serang, Senin (28/10/2024).
Penangkapan dilakukan pada Senin (21/10) dan Rabu (23/10) dari hasil pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba. Awalnya, polisi menangkap tiga wanita pengedar sabu pada Agustus lalu di Serang. Pengembangan kasus itu mengarah pada tersangka RP.
"Dari pengakuan tersebut, tim bergerak melakukan penangkapan, namun RP tidak berada di rumah," ujarnya.
Tim yang melakukan pengintaian lalu menangkap RP pada pukul 14.00 WIB. Petugas juga menemukan dua handphone sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan sabu.
"Dalam pemeriksaan, Tersangka RP akhirnya mengakui memiliki sabu namun barang haram tersebut dititipkan pada Tersangka TAS," ucap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah.
Tim lalu bergerak mengamankan TAS di rumahnya di Kebayoran Lama. Di sana, ditemukan delapan paket sabu seberat 572 gram yang disembunyikan di lemari pakaian tersangka.
"Tersangka RP mengakui bisnis haram tersebut sudah dilakukan sejak lama. RP juga mengatakan mendapatkan sabu dari PM, warga Jakarta Selatan, yang tidak diketahui tempat tinggalnya," kata Kapolres.
Pengedar PM saat ini masuk dalam DPO Polres Serang. Kedua tersangka RP dan TAS dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Tonton Juga BNN Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, 60 Kg Barbuk Diamankan
[Gambas Video 20detik]