Satu Hakim Kasus Dante Berpendapat Yudha Arfandi Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup

Satu Hakim Kasus Dante Berpendapat Yudha Arfandi Seharusnya Dipenjara Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan berencana anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Satu dari tiga hakim, yakni Cita Cahyaningtyas, menyatakan pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan dan hakim anggota Heru Kuncoro. 

"Ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim," ungkap hakim Cita dalam persidangan, Senin (4/11/2024).

Menurut Cita, tindakan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama merupakan perbuatan kejam. 

Cita berpendapat, Dante yang baru berumur enam tahun tidak kuasa melawan Yudha atau melepaskan diri dari pelaku saat ditenggelamkan.

Menimbang hal-hal tersebut, menurut Cita, tidak ada hal yang meringankan hukuman Yudha. Oleh karenanya, ia berpendapat, pelaku seharusnya dihukum seumur hidup.

"Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup," ungkapnya.

Oleh karena terjadi perbedaan pendapat, vonis terhadap Yudha dilakukan dengan cara voting.

Lantaran dua hakim lain tidak sependapat dengan Cita, Yudha akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara. 

"Menimbang bahwa pendapat hakim anggota dua tersebut berbeda dengan hakim ketua majelis dan hakim anggota satu, sehingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah dilakukan secara voting atau diputuskan dengan suara terbanyak," pungkas Cita.

Sebelumnya diberitakan, Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak Dante (6). Oleh Majelis Hakim, Yudha dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 20 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.

Atas vonis tersebut, Yudha memastikan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menilai, Yudha melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.

Sumber