Satu Keluarga yang Keroyok dan Lecehkan Wanita di Pluit Jadi Tersangka

Satu Keluarga yang Keroyok dan Lecehkan Wanita di Pluit Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu keluarga yang mengeroyok dan melecehkan wanita berinisial ER (41) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025), ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka.

"Sudah semua (ditetapkan menjadi tersangka) lima orang. Cuma yang satu (tersangka) anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKP Lukman, saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2025).

Lukman mengatakan, kelima pelaku merupakan satu keluarga yang terdiri dari ibu berinisial K (42) dan empat orang anaknya, CDK (16), VS (22), WH (21), dan BPD (22).

Kelimanya nekat menganiaya ER karena korban diduga terlibat perselingkuhan dengan suami K.

Mereka nekat mengeroyok korban dan memaksa membuka celananya di depan umum.

"Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video ditelanjangi ditarik bawahnya (celana)," tambah Lukman.

Bukan hanya dikeroyok secara fisik, para tersangka juga melontarkan kata-kata kasar pada korban.

Atas perbuatannya itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh dan di area wajah.

Mulai dari pelipis hingga alis korban mengalami lebam.

Bahkan, korban sempat harus menjalani perawatan di rumah sakit usai kejadian.

Untuk diketahui, ER dianiaya di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (5/1/2025).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Aksi penganiayaan itu juga direkam oleh warga sekitar dan videonya beredar di sosial media.

Dalam video itu, terlihat ER dipukuli dan ditendang hingga terkulai lemas.

Bahkan, para pelaku juga melepaskan celana ER secara paksa. Kemudian, mereka juga melontarkan kata-kata kasar kepada ER.

Sumber