Satu Perampok di Tol Tanjung Priok yang Ditangkap Polisi Merupakan Residivis

Satu Perampok di Tol Tanjung Priok yang Ditangkap Polisi Merupakan Residivis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap bahwa pelaku perampokan dengan senjata tajam di tol akses Tanjung Priok km +500, Jakarta Utara, yang baru ditangkap merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku berinisial MAS ini ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian perampokan terjadi, yaitu pada Jumat (3/1/2025).

“Kalau berdasarkan hasil riksa, MAS residivis yang terakhir diamankan Polsek Kelapa Gading tindak pidana sama, yakni curas,” ujar Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Fauzan Yonnadi di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).

Namun, Fauzan tidak merinci kapan MAS ditahan atau selesai menjalankan masa tahanannya.

Fauzan mengatakan, MAS beraksi bersama lima orang lain yang saat ini masih diburu oleh polisi.

“Kita amankan baru satu orang inisial MAS yang berperan mengancam korban dengan cara menodongkan celurit pada korban,” ucap dia.

Fauzan menyampaikan, peristiwa ini terjadi kurang lebih pukul 19.00 WIB.

Saat itu, enam terduga pelaku ini memanfaatkan kondisi menuju tol Plumpang yang padat alias macet.

“Di jam tersebut kebetulan jalanan mengarah masuk ke Tol Plumpang mengalami kepadatan. Sehingga, ini dijadikan momentum bagi para pelaku untuk melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka,” kata Fauzan.

Keenam orang ini mendatangi mobil-mobil dengan kaca terbuka dan melakukan pengancaman.

Kemudian, mereka merampas barang-barang milik korban.

Fauzan mengatakan, tidak lama setelah kejadian perampasan ini terjadi, dua korban melaporkan peristiwa yang mereka alami di Polres Metro Jakarta Utara.

“Tidak berjeda lama terdapat dua korban yang membuat LP di Polres Jakarta Utara,” ucap dia.

Korban pertama, pengendara mobil Grandmax melaporkan sebuah tas berisi dokumen pribadi diambil oleh para terduga pelaku.

Sementara itu, korban kedua yang menggunakan mobil pikap melaporkan perampasan satu buah handphone.

“Masing-masing korban mengalami luka, mobil Grandmax mengalami luka di punggung, sedangkan mobil pikap mengalami luka di bagian jari tangan,” kata Fauzan lagi.

Atas tindakannya, MAS diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Perampokan bersenjata tajam di Tol Akses Tanjung Priok Km 13+500, Sungai Bambu, Jakarta Utara menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @Jakut_Update pada Jumat (3/1/2026) memperlihatkan tiga pelaku yang menargetkan seorang pengemudi mobil yang terjebak macet.

Dalam video tersebut, para pelaku terlihat mengenakan topi dan berbagai jenis pakaian, seperti kemeja lengan panjang dan jaket biru dongker.

Salah satu pelaku membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban dari kaca kanan mobil.

"Terjadi perampasan di pintu tol Plumpang, Walikota Tanjung Priok, setelah maghrib. Posisi lagi macet, pelaku membawa sajam, mengambil dompet beserta isinya," tulis akun tersebut dalam keterangannya.

Sumber