Satu Tersangka Situs Judol Terkait Hotel Aruss Semarang adalah Residivis

Satu Tersangka Situs Judol Terkait Hotel Aruss Semarang adalah Residivis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tersangka kasus situs judi online (judol) yang aliran dananya diduga mengalir ke Hotel Aruss Semarang, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Hal ini terungkap saat Polri mengumumkan hasil pengungkapan yang mereka temukan soal situs judi online Agen 138.

“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

JO memiliki peran yang sama dengan JG dan AHL, yaitu sebagai operator untuk melakukan deposit, menarik uang (withdraw), dan costumer service dari situs Agen 138.

Mereka bertiga ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025.

“Tiga orang tersangka, JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada tanggal 7 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 8 Januari 2025,” kata Himawan.

Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita 5 buah buku rekening, 6 buah kartu ATM, 5 unit PC, 5 unit modem, 1 unit token internet banking, 8 unit handphone, 2 unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp 475 juta.

Kemudian, ada satu tersangka lagi yang ditangkap oleh polisi.

Dia adalah KW, yang merupakan manajer customer service dari situs Agen 138, ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.

“Dari hasil pengembangan, pada tanggal 14 Januari 2025, Dit Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka KW di Jakarta,” lanjut Himawan.

KW bertugas untuk mengawasi kerja para pegawai customer service yang bekerja secara daring.

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka KW, antara lain 1 unit handphone, 1 buah kartu ATM BCA, uang tunai sebesar 25.000 USD atau sekitar Rp 408.375.000, dan uang tunai sebesar 20.000 Dolar Singapura atau sekitar Rp 238.766.000,” tutur dia.

Selain itu, Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita sejumlah uang yang berasal dari rekening-rekening yang terafiliasi dengan situs Agen 138.

Jumlah uang yang disita senilai Rp 4.061.970.779.

“Sehingga, total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen 138 sebesar Rp 5.184.058.779,” kata Himawan.

Selain empat tersangka yang sudah ditangkap, polisi juga menetapkan ada satu orang yang masih buron.

“Selanjutnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan 1 orang DPO dengan inisial KK yang diduga pemilik dan pengendali dari website judi online Agen 138,” kata Himawan.

Atas tindakannya, para tersangka diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Salah satu pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 November 2024 terkait rekening yang digunakan untuk operasional website judi online Agen 138 dengan nilai harta kekayaan sejumlah Rp 552.651.097,55,” kata Himawan lagi.

Diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Diduga, dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.

“Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 103,2 miliar.

Helfi menyebutkan, uang dari situs judi ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss.

Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.

Diketahui, FH merupakan komisaris dari PT AJP.

“Untuk PT AJP ini, korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk membangun Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.

Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.

Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

Sumber