Saya Mau Gugat Teman ke Pengadilan, Apakah Gratis atau Harus Bayar?
Sengketa perdata prinsipnya adalah sengketa privat antarwarga. Tapi karena satu dua hal bisa berujung ke pengadilan agar negara ikut menyelesaikan. Tapi apakah gratis atau harus bayar?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca, yaitu
Pagi detik’s Advocate
Saya ada masalah bisnis dengan teman saya senilai Rp 1 miliar. Kami berdomisili di Jakarta Pusat. Rencana saya akan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Apakah dikenakan biaya atau gratis?
Terima kasih.
Wasalam
Dito
Terima kasih atas pertanyaannya. Akan kami coba jawab sejauh data yang disampaikan dalam pertanyaan pembaca.
Pertama, Pengadilan Negeri berwenang menangani kasus pidana dan perdata. Untuk kasus pidana dikenakan biaya bagi si terdakwa bila terbukti bersalah maksimal sebesar Rp 10 ribu (dari tingkat pertama, banding dan kasasi). Apabila si terdakwa divonis bebas/lepas, biaya perkara itu ditanggung negara.
Adapun untuk kasus perdata, PN Jakpus menangani sejumlah kasus perdata. Dari permohonan, gugatan sederhana, gugatan partai politik, pemohonan konsinyasi, pembatalan arbitrase, perlawanan hingga eksekusi.
Berdasarkan pertanyaan pembaca, kami nilai masuk kategori gugatan biasa. Oleh sebab itu, penggugat akan dikenai biaya perkara. Besarannya tergantung masing-masing pengadilan.
Untuk di PN Jakpus, besaran biaya perkara yaitu berdasarkan Keputusan Ketua PN Jakpus Nomor 35a/KPN.W10-U1/SK.HK1.2.5/IV/2024. Untuk perkara perdata biasa dikenakan biaya Tetap (Dalam Negeri) sebesar Rp 420 ribu dengan rincian
- Biaya pendaftaran Rp 30 ribu- Biaya proses Rp 300 ribu- Redaksi Rp 10 ribu- Meterai Rp 20 ribu- PNBP Panggilan Pertama Penggugat Rp 10 ribu - PNBP Panggilan Pertama Tergugat Rp 10 ribu- PNBP SK Penggugat Rp 10 ribu- PNBP Pemberitahuan Putusan Rp 20 ribu- PNBP Pemberitahuan Putusan Sela Rp 10 ribu
Selain itu juga dikenakan biaya tidak tetap, dengan keterangan sebagai berikut
- Panggilan setiap tergugat, 5 kali biaya pengiriman pos tercatat next day sesuai alamat tergugat ditambah biaya special handling PT Pos- Pemberitahuan isi putusan setiap tergugat jika tidak hadir sesuai biaya pengiriman Pos Tercatat- Setiap penambahan panjar biaya perkara sebesar panggilan tergugat yang tercantum dalam e-SKUM- Untuk biaya panggilan/pemberitahuan 1 tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya/melalui iklan media cetak sebesar Rp 2 juta- Untuk panggilan ke luar negeri akan diperhitungkan berdasarkan rogatori dan telah otomatis ditaksir secara elektronik pada e-Court sesuai dengan negara yang dituju- Biaya PT Pos tercatat sudah otomatis diperhitungkan oleh e-Court sesuai alamat Tergugat
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email redaksi@detik.com dan di-cc ke-email andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.