Saya Mau Resign tapi Didenda Bayar Penalti, Bagaimana Hukumnya?
Sejumlah perusahaan memberikan denda penalti apabila si karyawan resign lebih cepat dari kontrak. Tapi bagaimana sebetulnya secara hukum?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate, yaitu
Selamat pagi Bapak Andi
Perkenalkan saya Lia. Saya dapat email bapak dari website detik
Mohon maaf saya ijin bertanya bapak, kontrak kerja saya di suatu perusahaan dilakukan selama 6 bulan, namun saya mengajukan resign sebelum 6 bulan (tepatnya kurang lebih di bulan ke-5) dan saat ini Perusahaan menetapkan adanya ganti rugi kepada saya.
Dalam kontrak kerja tidak disebutkan dan tidak disosialisasikan diawal mengenai adanya pinalty/ganti rugi. Dalam kontrak kerja tertera pasal yang menyatakan bahwa "Hubungan kerjasama dapat terputus apabila pihak kedua yang mengundurkan diri telah bekerja/melalui setengah dari masa kontrak yang disepakati dan pengajuan mundur kepada atasan minimal 30 hari sebelumnya" (pasal 5 point 5.1.5) dan Saya sudah memenuhi pasal 5 point 5.1.5 pada kontrak kerja tersebut.
Saya sudah berdiskusi dengan orang hukum, menurut beliau kasus seperti saya termasuk ke dalam pasal 61 ayat 1 point (d) UU Ketenagakerjaan "perjanjian kerja berakhir apabila adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja" sehingga secara hukum hubungan kerja sudah berakhir atau terputus dan tidak dapat dibebankan ganti rugi karena alasan terputusnya hubungan kerja sesuai dengan kontrak kerja pasal 5 point 5.1.5, sedangkan perusahaan menerapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
Padahal dalam pasal 62 disebutkan bahwa pasal tersebut tidak berlaku untuk alasan berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan pasal 61 ayat 1 "Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja"
Dalam hal ini, saya mohon pencerahannya pak apakah benar saya harus tetap membayar ganti rugi kepada perusahaan?
Terima Kasih pak
Untuk menjawabnya, kami meminta pendapat dari advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudari sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Berakhirnya suatu hubungan kerja, apabila mengacu kepada ketentuan Pasal 81 Angka (16) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), yang mengubah ketentuan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dinyatakan bahwa salah satu syarat berakhirnya perjanjian kerja yaitu apabila ada keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Jika di dalam salah satu klausul Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama telah ditentukan bahwa karyawan boleh mengundurkan diri apabila sudah bekerja lebih dari setengah masa kontrak, kemudian sudah mendapatkan persetujuan dari atasan minimal 30 hari sebelum waktu pengunduran diri, maka menurut pendapat kami telah sesuai dengan kondisi sebagaimana yang disyaratkan di dalam ketentuan pasal undang-undang di atas.
Selanjutnya terkait pertanyaan tentang ketentuan ganti rugi bagi pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir, hal ini disandarkan kepada ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan
"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja"
Dari ketentuan dua pasal undang-undang tersebut, dihubungkan dengan kondisi Saudari berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, kami berpendapat bahwa persyaratan mengenai ganti rugi atas pengakhiran perjanjian kerja sebelum selesainya jangka waktu kontrak, tidak dapat dikenakan terhadap Saudari. Isi Pasal 62 UU Ketenagakerjaan wajib disandarkan kepada ketentuan Pasal 81 Angka (16) Perppu Ciptaker Juncto UU 6/2023 yang mengubah Pasal 61 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Pengakhiran perjanjian kerja dapat terjadi dengan syarat ada keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Sementara di dalam salah satu klausul perjanjian kerja waktu tertentu sudah ditentukan mengenai syarat pengunduran diri dan telah dipenuhi. Oleh karena itu, penerapan ganti rugi sebagaimana ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan tidak bisa lagi diterapkan dalam permasalahan ini.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.Partner pada Law Office ELMA & Partnerswww.lawofficeelma.com
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email redaksi@detik.com dan di-cc ke-email andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga Video ‘Mau Resign Susah’
[Gambas Video 20detik]