SBMI Ungkap Ada 251 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Tahun 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengungkapkan, ada 251 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan SBMI dalam Catatan Akhir Tahun 2024 dengan tema “Migrasi Paksa dan Beban Ekonomi Mengurai Akar Perdagangan Orang Terhadap Buruh Migran.” yang digelar, Rabu (18/12/2024).
"Pada tahun 2024, SBMI mendokumentasikan sekitar 251 kasus yang memenuhi unsur perdagangan orang," kata Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno dilansir dari siaran pers, Kamis (19/12/2024).
Hariyanto berpandangan, permasalahan perdagangan orang dan eksploitasi kerja paksa masih menjadi tantangan besar.
Terlebih, SBMI sudah menerima pengaduan dan menangani 456 kasus berdasarkan sektor pekerjaan dari berbagai sektor.
Sektor tertinggi dialami oleh Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran sebanyak 196 kasus (43,0 persen).
Kemudian, sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebanyak 80 kasus (17,5 persen) dan sektor online scam/forced scam sebanyak 62 kasus (13,6 persen).
Selanjutnya, ada sektor Pekerja Konstruksi 34 kasus (7,5 persen), sektor perkebunan sebanyak 27 kasus (5,9 persen) dan selebihnya 12,5 persen berasal dari 10 Sektor lain.
Hariyanto menyatakan, buruh migran di Indonesia merupakan sektor yang signifikan.
Pasalnya, jutaan warga negara yang bekerja di luar negeri itu telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian melalui remitansi.
Di sisi lain, buruh migran Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk eksploitasi dan penyalahgunaan hak ketenagakerjaan sampai hak asasi manusia.
“Catatan Akhir Tahun 2024 ini merupakan wujud komitmen kami dalam menyampaikan gambaran menyeluruh atas kerja-kerja organisasi, mulai dari advokasi penanganan kasus, advokasi kebijakan, pengorganisasian, pemberdayaan ekonomi, kampanye, hingga riset berkaitan dengan situasi buruh migran Indonesia di sepanjang tahun 2024” kata Hariyanto.