SD Bunda Maria Depok Sanksi Guru yang Diduga Lecehkan Belasan Siswi

DEPOK, KOMPAS.com - SD Bunda Maria, Kota Depok memberikan sanksi guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan siswi.
Plt Komite SD Bunda Maria, Tri mengatakan sanksi tersebut berupa tidak boleh mengajar di sekolah.
“Kasus itu sudah tutup dan ini sekarang ini, gurunya masih diskors, dia tidak mengajar di kelas 6,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Saat itu, sebanyak 11 siswi kelas 6 diduga menjadi korban pelecehan dan membuat para orangtua meminta sekolah menggelar pertemuan.
Di pertemuan itu, Tri mengonfirmasi tidak ada pelecehan yang dilakukan terduga pelaku, melainkan berupa gestur tepuk bahu kepada para murid.
“Bukan (pelecehan), hanya dipegang begini saja di bahu (tepuk bahu),” tutur Tri.
Tri menambahkan, pemberian sanksi tetap dilakukan sebagai langkah sementara sembari peninjauan sekolah menemukan hasil akhir.
“Dan kami ini sedang mengambil tindakan dengan guru tersebut, tapi kan secara pelan-pelan karena namanya seorang manusia, apalagi (terduga pelaku) sudah tua,” jelas Tri.
Sebelumnya diberitakan, seorang guru SD di Depok diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 siswi.
Insiden pertama terjadi pada Agustus 2024 yang melibatkan 14 siswi kelas 6. Terduga pelaku disebut kerap menyentuh area sensitif tubuh para korban.
Kejadian serupa terjadi pada Februari 2025 yang korbannya berasal dari siswi kelas 2.
Saat itu, sang anak meminta tolong kepada terduga pelaku untuk memasangkan dasi pramuka dan disebut menyentuh area dada korban.
“Sampai kejadian ketiga di Maret 2025, sekitar tanggal 20-an. Nah itu korbannya adalah anak kelas 5, yang mana saksinya dari anak kelas 6,” ucap MWR, mantan guru SD Bunda Maria kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).
“Orangtuanya bilang benar, pada hari itu anak saya dipegang panggulnya. Tapi anak saya merasa tidak nyaman namun dia tidak tahu itu sebenarnya perbuatan apa,” jelas MWR.