Sebabkan Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Jadi Pemberat Budi Said Dituntut 16 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya, Budi Said, dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,16 triliun) dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembelian emas di PT Antam Tbk.
Jaksa penuntut umum menuntut Budi dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
Menurut jaksa, tindakan Budi dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pegawai dan pejabat di PT Antam Tbk.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kilogram emas antam atau setara dengan nilai Rp 92.257.257.820 dan 136 kilogram emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Jaksa juga menyampaikan bahwa Budi dinilai menggunakan hasil kejahatannya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.
“Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya,” tambah jaksa.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan, seperti fakta bahwa Budi belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menyatakan Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu kumulatif primair.
Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, ia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” tegas jaksa.
Jaksa juga menuntut Budi untuk membayar uang pengganti sejumlah 58,135 kilogram emas antam atau setara dengan Rp 35.078.291.000 dan 1.136 kilogram emas antam atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584.
Jika Budi tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.
Dalam perkara ini, Budi Said diduga bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.073.786.839.584.
Selain itu, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.