Sebanyak 30 Pedagang Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa CFX
Bisnis.com, JAKARTA — Bursa kripto CFX, terus mendorong penguatan ekosistem aset kripto dengan memastikan transaksi aset kripto, kini sudah ada 30 pedagang kripto yang diakui sebagai anggota bursa, Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
Direktur Utama CFX Subani menerangkan 30 pedagang kripto yang telah resmi bergabung dengan bursa kripto sejak diterimanya SPAB sesuai dengan regulasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Mendapatkan SPAB menjadi salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. Ini memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah,” terangnya, Kamis (31/10/2024).
Sesuai aturan yang berlaku, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Non-CPFAK bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan SPAB dari CFX. Persyaratan ini tertuang Peraturan Bappebti No. 8/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No.13/2022.
“Kami menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK,” ungkap Subani.
Sebagai informasi, investasi aset kripto terus tumbuh signifikan di tahun 2024. Data Bappebti terkini mengungkapkan, sudah ada 21,27 juta investor kripto di Indonesia dengan nilai transaksinya hingga September 2024 mampu menembus angka Rp426,69 triliun atau naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.
“Di tengah pertumbuhan investor dan transaksi aset kripto yang eksponensial, perlindungan dana dan aset nasabah menjadi fokus utama kami. Melalui infrastruktur yang aman dan inovatif, Kami sebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif,” kata Subani.
Enam platform perdagangan aset kripto dalam ekosistem CFX telah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK di antaranya, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe). Status ini mencerminkan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen nyata dalam memberikan keamanan yang maksimal bagi para pengguna.
Selain itu, 24 CPFAK & Non-CPFAK lainnya tengah melanjutkan proses verifikasi dan fit and proper test oleh Bappebti, di antaranya, PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit DIgital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (Astal), dan PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX).
Kemudian, PT Aset Kripto International (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto), PT Enkripsi Teknologi Indonesia (Nobi), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indonesia Digital Exchange (Dex), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Luno Indonesia Ltd (Luno), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).
Kepala Bappebti Kasan mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya mematuhi aturan yang ditetapkan dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.
"Walaupun persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, serangkaian proses harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK.
“Para perusahaan yang telah memiliki SPAB dan SPAK akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus dan pemegang saham perusahaan, serta pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Hal ini akan memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” jelas Tirta.