Sebar dan Jual Video Porno Via Whatsapp, Mahasiswi di Kudus Ditangkap Polisi, Uangnya untuk Judi Online

Sebar dan Jual Video Porno Via Whatsapp, Mahasiswi di Kudus Ditangkap Polisi, Uangnya untuk Judi Online

KOMPAS.com - DM (24), mahasiswi asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah ditangkap anggota Polres Kudus karena diduga sebagai pelaku sekaligus menyebarluaskan video pornografi dengan memperjualbelikan melalui media sosial.

Video pornografi tersebut diperankan dirinya sendiri yang dibuat bersama tiga teman prianya yakni FJ (25), MAN (24) dan EDN (27).

"Video pornografi yang dimiliki tersangka dibuat status di media sosial WhatsApp dengan durasi pendek. Sedangkan yang ingin lebih panjang, maka diminta membayar antara Rp 50.000 hingga Rp500.000," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka, video pornografi yang dipasang di status Whatsapp tersebut dilihat oleh 800 -1.100 kontak yang ada di ponsel tersangka.

Hasilnya, pelaku bisa menjual terhadap puluhan orang dengan durasi berbeda-beda. Dari hasil transaksi tersebut, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 4,45 juta.

Sedangkan uangnya sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan ada yang digunakan untuk judi online.

Kasus tersebut berawal saat DM melakukan hubungan seksual suka sama duka dengan teman prianya di sebuah kos di di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024. Saat itu tersangka meminta agar hubungan tersebut direkam dengan alan untuk konsumsi pribadi.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan video berdurasi 27 detik, 9 detik, 30 detik dan 53 detik itu kemudian diperjualbelikan DM secara online.

Modusnya adalah mengunggah cuplikan video 5-7 detik di status Whatsapp yang mengundang penasaran kontak yang ada di ponselnya.

DMW berhasil menjual videonya kepada 31 konsumen dengan berbagai durasi.

Ada yang membeli Rp 50.000 untuk durasi video terpendek, dan ada yang merogoh kocek hingga Rp 500.000 untuk durasi video terpanjang.

Pada 29 Oktober 2024, tersangka berhasil menjual 21 video asusila dengan keuntungan yang berhasil didapatkan Rp 2.300.000, sedangka pada 30 Oktober sebanyak 10 video laku terjual dengan keuntungan Rp 2.150.000.

Semua pembeli video DM tidak saling kenal dan hanya sebatas teman online. Proses transaksi pembayaran atas video yang dijual DMW dilakukan secara online melalui transfer antar bank.

"Kami sudah lakukan klarifikasi kepada tersangka dan teman prianya yang ada dalam video, dan benar mereka yang melakukan aksi asusila tersebut. Sedangkan pemeran pria tidak mengetahui jika videonya diperjualbelikan," kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka diduga melanggar tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi Demak Jual Video Asusila Pribadi Berbagai Durasi, Keuntungan untuk Perawatan Kecantikan

Sumber