Sebarkan Judi Online, Selebgram asal Wonogiri Diamankan Polisi

Sebarkan Judi Online, Selebgram asal Wonogiri Diamankan Polisi

WONOGIRI, KOMPAS.com — Tim Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap CDA (23), seorang selebgram asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah CDA diketahui menyebarkan situs judi online melalui media sosialnya.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa CDA ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan akun media sosial miliknya yang menyebarkan link judi online pada Jumat (25/10/2024).

“Tersangka kami tangkap lantaran menyebarkan link berisi muatan judi online,” ungkap Anom, Minggu (27/10/2024).

Anom menjelaskan bahwa penangkapan CDA bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Wonogiri pada Kamis (24/10/2024).

Dalam patroli tersebut, tim menemukan akun media sosial @Cecedaaa yang membagikan postingan berisi link yang terkait dengan perjudian.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA yang diduga sebagai pemilik akun tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ATM, smartphone, dan jejak digital yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam penyebaran situs judi online tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, CDA ditahan di Mapolres Wonogiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sesuai pasal itu, tersangka CDA diancam dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar,” tutup Anom.

Sumber